Satpol PP Surabaya Tindak Restoran Jual Miras Saat Ramadan, 32 Botol Disita
Surabaya, Siagakota.net – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya (Satpol PP) menindak sejumlah tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang kedapatan menjual minuman keras (miras) selama bulan Ramadan 2026.
Dalam pengawasan di delapan lokasi wilayah Surabaya Timur, Surabaya Pusat, dan Surabaya Selatan, petugas menemukan dua restoran yang masih menyajikan minuman beralkohol kepada pengunjung. Modus yang digunakan yakni menyajikan miras menggunakan teko plastik agar tidak mencolok.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, Selasa (24/2/2026), mengungkapkan bahwa dari dua lokasi tersebut petugas menyita total 32 botol minuman beralkohol, masing-masing 12 botol di lokasi pertama dan 20 botol di lokasi kedua.
“Barang bukti sudah kami amankan dan akan diproses melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring),” ujarnya.
Penindakan ini mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 300/2326/436.8.6/2026 tentang pedoman keamanan dan ketertiban selama Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 2026. Aturan tersebut melarang pelaku usaha memajang, mengedarkan, menjual, maupun menyajikan minuman beralkohol selama Ramadan.
Selain penyitaan barang bukti, petugas juga memasang stiker pelanggaran sebagai sanksi administratif kepada masing-masing restoran.
Satpol PP menegaskan pengawasan akan terus dilakukan secara rutin demi menjaga ketertiban, kekhusyukan ibadah, serta kondusivitas Kota Surabaya selama Ramadan. Pelaku usaha diimbau mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku guna menghindari sanksi tegas.(Klik L1)










