Satpol PP Perketat Pengamanan Alun-Alun Sidoarjo Pasca Revitalisasi

Sidoarjo, Siagakota.net — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo memperketat pengamanan di kawasan Alun-Alun Sidoarjo yang telah selesai direvitalisasi. Pengamanan penuh kawasan tersebut menjadi tanggung jawab Satpol PP seiring rencana dibukanya kembali alun-alun dengan wajah baru untuk masyarakat.

Pengamanan dilakukan melalui penugasan personel khusus yang bertugas mengawasi seluruh aktivitas pengunjung agar sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pengelola, yakni Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Sidoarjo.

Penjagaan dilaksanakan secara rutin dan berkala di seluruh area alun-alun guna mencegah potensi gangguan ketertiban umum serta menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.

Kepala Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Yany Setyawan, menegaskan bahwa pengamanan tidak hanya berfokus pada aspek penegakan ketertiban, tetapi juga bertujuan menumbuhkan kesadaran kolektif masyarakat dalam menjaga dan merawat fasilitas umum.

“Alun-Alun Sidoarjo merupakan fasilitas publik milik bersama yang harus dijaga agar tetap aman, nyaman, dan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya, Minggu (25/1/2026).

Untuk mendukung efektivitas pengawasan, Satpol PP menyiapkan pos pantau sebagai pusat pemantauan aktivitas masyarakat sekaligus untuk mempercepat respons petugas di lapangan apabila terjadi pelanggaran atau gangguan ketertiban.

Selain pengunjung, Satpol PP juga melakukan penataan terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) serta unsur lain yang berpotensi mengganggu kenyamanan, ketertiban, dan estetika kawasan alun-alun.

Yany menambahkan bahwa kejelasan aturan di lapangan menjadi faktor penting agar petugas dapat menjalankan tugas secara optimal tanpa menimbulkan polemik di masyarakat.

“Dengan aturan yang jelas dan konsisten, masyarakat dapat menikmati wajah baru Alun-Alun Sidoarjo secara aman, tertib, dan berkelanjutan,” tegasnya.

Pengamanan kawasan Alun-Alun Sidoarjo dilaksanakan secara sinergis dengan Dinas Perhubungan. Satpol PP berfokus pada pengawasan ketertiban pengunjung dan PKL, sementara pengelolaan serta pengaturan parkir menjadi kewenangan petugas perhubungan.(Klik3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *