
Jakarta, Siagakota.net– Komisi VIII DPR menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (RUU Haji) selesai pada Agustus 2025.
Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengungkapkan Badan Penyelenggara (BP) Haji berpeluang besar menjadi kementerian baru yang bertugas mengurus pengelolaan ibadah haji dan umrah setelah RUU Haji disahkan.
“Cukup besar (peluang BP Haji jadi kementerian),” kata Marwan kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2025).
Komisi VIII DPR saat ini sedang mempercepat penyelesaian RUU Haji karena kebutuhannya mendesak mengingat Pemerintah Arab Saudi butuh kepastian soal area haji jemaah Indonesia pada Hari Arafah.
Kementerian Hukum telah menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Haji kepada DPR. Ada sekitar 700 poin di dalamnya, tetapi sebagian besar pasal bersifat tetap atau tidak ada perubahan dari yang lama.
“Kita sudah dalam keadaan darurat karena Saudi sudah mendesak kita segera untuk mengambil kepastian Hari Arafah itu di mana. Sementara undang-undangnya tidak ada,” ujar Marwan.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Adies Kadir menyebut ada usulan supaya BP Haji dinaikkan fungsinya menjadi kementerian khusus haji dan umrah. Alasan perubahan itu supaya meringankan tugas Kementerian Agama yang selama ini telah mengurusi pengelolaan haji dan umrah.
“Ada usulan juga seperti itu, jadi memang agar tidak memberatkan mungkin tugas-tugas dari Kementerian Agama. Maka dibentuk khusus Kementerian Haji dan Umrah” kata Adies di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2025).(klik9)