Rambu P Coret di Kabupaten Sidoarjo Hanya Hiasan ?

Sidoarjo, Siagakota.net- Rambu-rambu lalu lintas yang biasanya kita temui di pinggir jalan merupakan perlengkapan jalan yang memberikan peringatan, larangan atau arahan untuk pengguna jalan. Hal ini juga diatur dalam peraturan menteri perhubungan Nomor 13 tahun 2014, sederhananya rambu lalu lintas wajib untuk di ikuti dan tidak boleh di langgar.

Sangat disayangkan, kerap kali diberitakan terkait parkir liar di beberapa wilayah di Sidoarjo, keberadaan parkir liar yang mengganggu aktivitas dan pengguna jalan dikeluhkan dan jadi sorotan kebanyakan pengendara baik R2 maupun R4 yang setiap harinya melintas di jalan Raya Malang-Surabaya. Aktivitas tersebut tepat di depan SDN Pucang 1 menuju traffic light saat di jam penjemputan siswa-siswi yang berjubel dan tak memperdulikan rambu larangan tersebut.

Berdasar pantauan Siagakota.net, kemacetan terjadi  karena adanya parkir liar. Padahal di lokasi tersebut terdapat rambu larangan parkir. Hal itu terjadi karena sudah lama dan tidak ada tindakan tegas petugas berwenang.

Dian (31), pengendara yang kerap melintas di depan SDN Pucang 1 tiap kali bersamaan penjemputan usai kegiatan sekolah mengatakan, di daerah tersebut kerap terjadi kemacetan.

“Sudah hampir tiap hari dan aneh disitu sudah jelas ada tanda larangan parkir, tetapi malah dijadikan parkir. Ini butuh ketegasan pihak terkait, entah Dishub maupun pihak Kepolisian khususnya guna penertiban dan penindakan pelanggaran rambu, terlebih mengganggu kenyaman pengguna jalan lainnya,” kata Dian saat di konfirmasi, Rabu, (2/6/25).

Sampai berita ini di tayangkan, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo Benny Airlangga Yogaswara, SH., MM. saat di konfirmasi Siagakota.net melalui  Whatsapp rabu 11 juni 2025, belum memberikan  jawaban. (Klik3)

Related Posts

Orang Tua Korban Dugaan Malpraktik Klinik Siaga Medika Candi Pari Mengadu ke Wakil Bupati Sidoarjo

Sidoarjo, Siagakota.net- Kesedihan mendalam menyelimuti pasangan Hasan Bisri dan Siti Nur Aini, warga Dusun Candi Pari RT 12 RW 5, Desa Candi Pari, Kecamatan Porong, Sidoarjo, setelah kehilangan putri semata…

Bupati Subandi Tegaskan Komitmen Wujudkan PAUD Ramah Anak di Sidoarjo

Sidoarjo, Siagakota.net – Mengacu pada Perpres No. 60 Tahun 2013 tentang PAUD Holistik Integratif, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menetapkan serta mengukuhkan Bunda PAUD Kabupaten, Pokja Bunda PAUD Kabupaten oleh Bupati Sidoarjo…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *