
Sidoarjo, Siagakota.net- Rambu-rambu lalu lintas yang biasanya kita temui di pinggir jalan merupakan perlengkapan jalan yang memberikan peringatan, larangan atau arahan untuk pengguna jalan. Hal ini juga diatur dalam peraturan menteri perhubungan Nomor 13 tahun 2014, sederhananya rambu lalu lintas wajib untuk di ikuti dan tidak boleh di langgar.
Sangat disayangkan, kerap kali diberitakan terkait parkir liar di beberapa wilayah di Sidoarjo, keberadaan parkir liar yang mengganggu aktivitas dan pengguna jalan dikeluhkan dan jadi sorotan kebanyakan pengendara baik R2 maupun R4 yang setiap harinya melintas di jalan Raya Malang-Surabaya. Aktivitas tersebut tepat di depan SDN Pucang 1 menuju traffic light saat di jam penjemputan siswa-siswi yang berjubel dan tak memperdulikan rambu larangan tersebut.
Berdasar pantauan Siagakota.net, kemacetan terjadi karena adanya parkir liar. Padahal di lokasi tersebut terdapat rambu larangan parkir. Hal itu terjadi karena sudah lama dan tidak ada tindakan tegas petugas berwenang.
Dian (31), pengendara yang kerap melintas di depan SDN Pucang 1 tiap kali bersamaan penjemputan usai kegiatan sekolah mengatakan, di daerah tersebut kerap terjadi kemacetan.
“Sudah hampir tiap hari dan aneh disitu sudah jelas ada tanda larangan parkir, tetapi malah dijadikan parkir. Ini butuh ketegasan pihak terkait, entah Dishub maupun pihak Kepolisian khususnya guna penertiban dan penindakan pelanggaran rambu, terlebih mengganggu kenyaman pengguna jalan lainnya,” kata Dian saat di konfirmasi, Rabu, (2/6/25).
Sampai berita ini di tayangkan, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo Benny Airlangga Yogaswara, SH., MM. saat di konfirmasi Siagakota.net melalui Whatsapp rabu 11 juni 2025, belum memberikan jawaban. (Klik3)