Polresta Sidoarjo Bongkar Praktik Oplosan Beras di Kecamatan Krembung

Sidoarjo, Siagakota.net- Menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait peredaran beras oplosan, tim Satgas Pangan Polresta Sidoarjo bergerak cepat. Hasilnya, sebuah tempat produksi beras di Desa Keper, Kecamatan Krembung, digerebek. Polisi menyita 12,5 ton beras yang diduga tidak sesuai mutu standar.

Penggerebekan ini berawal dari inspeksi mendadak di Pasar Tradisional Larangan, Sidoarjo, pada 25 Juli 2025. Tim mencurigai kualitas beras bermerek SPG yang dijual sebagai beras premium. Setelah dicek di kantor Bulog Surabaya, hasilnya mengindikasikan mutu beras tersebut tidak sesuai label kemasan.

Tak berhenti di sana, Satgas Pangan kemudian menelusuri asal muasal beras tersebut. Pada 29 Juli 2025, mereka mendatangi gudang milik CV. Sumber Pangan Grup yang dikelola oleh MLH. Di sana ditemukan aktivitas produksi beras premium tanpa uji kelayakan, tanpa sertifikasi SNI dan Halal, serta tanpa keahlian teknis yang memadai.

Hasil penyelidikan di lokasi tempat produksi beras merk SPG, disampaikan Kapolda Jatim Irjen. Pol. Nanang Avianto, dalam konferensi pers, Senin (4/8/2025), bahwa pemilik usaha tidak dapat menunjukkan bukti uji lab terhadap beras premium hasil produksi di perusahaannya tersebut, Pemilik CV SPG tidak mempunyai kompetensi atau pengetahuan dalam hal produksi beras premium, terhadap mesin operasional tidak pernah dilakukan uji layak produksi dari pihak yang berwenang serta pada kemasan beras premium dengan merk SPG tercantum tanda SNI dan logo Halal yang pada faktanya belum mempunyai sertifikat tersebut.

“Atas dasar tersebut MLH beserta barang bukti diamankan ke Polresta Sidoarjo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga melibatkan saksi ahli dari Badan Standarisasi Nasional, ahli dari perlindungan konsumen Disperindag Jatim dan uji laboratorium terkait standarisasi mutu beras premium dengan pengambilan sampel beras SPG,” ujar Kapolda Jatim Irjen. Pol. Nanang Avianto.

Lebih lanjut Irjen. Pol. Nanang Avianto memaparkan hasil beras oplos merk SPG, bahwa telah dilakukan uji laboratorium dengan hasil komposisi beras tidak sesuai dengan standar mutu (SNI beras Premium No. 6128 : 2020) yang di tetapkan Permentan No. 31 tahun 2017 tentang kelas mutu beras dan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) No. 2 tahun 2023 tentang persyaratan mutu dan label beras. “Beras merupakan kebutuhan pokok masyarakat, jangan sampai ada permainan soal mutu beras,” tegasnya.

Pemilik dari CV SPG sdr. MLH sejak tahun 2023 bergerak dalam bidang produksi beras premium merk SPG ,dengan memiliki mesin sebanyak 3 seat dengan kapasitas produksi perjam yaitu sebanyak 2 Ton beras Premium sehingga dalam satu hari dapat memproduksi maksimal 12 Ton sampai 14 Ton beras per hari.

Terkait cara produksi beras SPG Premium yaitu dari bahan beras PK (Pecah Kulit) lalu dimasukkan mesin poles batu sebanyak dua kali, lalu turun ke ayakan menir kemudian masuk ke mesin Kebi lalu masuk Sifter atau pemisah broken kemudian masuk kedalam mesin Color Sorter untuk memisahkan Benda – benda yang tidak layak atau asing dan menjadi beras untuk diproses Packing.

Kemudian beras premium merk SPG, sebelum beras tersebut dikemas, tersangka mencampur beras hasil produksi dengan beras merk lain (merk Pandan Wangi). Tujuannya untuk memberikan aroma wangi pada beras hasil produksi, dengan perbandingan 10 (beras SPG) : 1 (beras merk Pandan Wangi) dalam satuan kilogram.

Polda Jawa Timur juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha pangan, agar tidak melakukan praktik manipulasi mutu, serta memastikan seluruh proses produksi memenuhi standar mutu nasional dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengajak masyarakat agar lebih teliti dalam membeli produk beras. Pastikan label, mutu, dan kelegalan produk sebelum dikonsumsi. Bila masyarakat menemukan segala bentuk permainan bahan pokok maupun lainnya silahkan dilaporkan ke Polisi terdekat atau bisa melalui hotline 110,” tandasnya.

Sementara untuk pemasaran beras tersebut, menurut Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing di wilayah Kabupaten Sidoarjo dan Pasuruan. “Saat ini sedang dilakukan proses penarikan pemasaran di toko maupun agen-agen penjualan beras,” katanya.

Untuk barang bukti beras oplos yang diamankan terang Kapolresta Sidoarjo, baik dari bahan/pecah kulit, Pandan Wangi (beras campuran), beras menir dan patahan beras (broken) sampai beras jadi dengan merk SPG dengan total 12,5 ton.

Dari lokasi, polisi mengamankan berbagai jenis beras mulai dari beras pecah kulit, beras Pandan Wangi, hingga beras jadi merek SPG dengan total berat 12,5 ton.

Tersangka MLH kini ditahan dan dijerat Pasal 62 jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e, dan h UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara menanti.(klik3)

Related Posts

Senyum Sumringah Korban Curanmor di Kota Malang Saat Polisi Temukan dan Kembalikan Motor yang Hilang

Kota Malang, Siagakota.net – Polresta Malang Kota Polda Jatim melalui Polsek Sukun kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kondusivitas dan keamanan masyarakat. Gerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat, Polisi berhasil mengungkap kasus…

Polres Probolinggo Kota Amankan Tersangka Otak Perampokan di Kedopok

Kota Probolinggo, Siagakota.net – Kawanan perampok yang menyatroni rumah warga Kelurahan Sumber Wetan, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo berhasil dibekuk oleh jajaran Polres Probolinggo Kota,Polda Jatim. Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *