Polres Blitar Kota Berhasil Ungkap Kasus Pencurian di 21 TKP

Kota Blitar, Siagakota.net- Polres Blitar Kota Polda Jatim berhasil ungkap kasus pencurian yang dilakukan di 21 lokasi yang berbeda.

Tiga tersangka pencurian berhasil diamankan saat melakukan pencurian di swalayan Jalan Raya Dandong Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly mengatakan pencurian dengan pemberatan (curat) itu berhasil diungkap setelah dilakukan penyelidikan.

Tim Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil menangkap Tiga pelaku, salah satunya merupakan anak di bawah umur.

“Ada tiga tersangka yang kami amankan, diantarnya JA (25) dan DP (18) warga Ngancar Kediri. Kemudian tersangka anak di bawah umur, RS (17) warga Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar,” terangnya saat press release di Mapolres Blitar Kota, Senin (12/5/25).

AKBP Yudho menyebutkan ada sejumlah barang bukti yang diamankan, yakni linggis, besi, palu, dan sebagainya.

Para tersangka berbagi peran dalam aksi pencurian tersebut. Mulanya JA berperan mengamati situasi dan melakukan survei lokasi sebelum melakukan pencurian.

“Sementara DP dan RS yang mencuri barang di swalayan tersebut. Mereka merupakan komplotan, dan memiliki peran masing-masing,” katanya.

Aksi pencurian komplotan itu menyebabkan swalayan mengalami kerugian hingga Rp 28,5 juta.

Para tersangka berhasil menggasak ratusan pak rokok berbagai merek dan uang tunai sekitar Rp 1,9 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan, lanjut AKBP Yudho, tiga tersangka telah melancarkan aksi pencurian di 21 TKP berbeda.

Para tersangka tidak hanya melakukan pencurian di wilayah hukum Polres Blitar Kota namun juga di wilayah Kediri dan Magetan.

“Sedikitnya ada sekitar 21 TKP di berbagai wilayah yang menjadi sasaran para tersangka. Mereka komplotan mencuri barang berharga, mulai dari motor, HP dan sebagainya,” jelasnya.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dikenakan pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun ancaman hukuman yakni maksimal 9 tahun penjara.

“Masing-masing akan dikenakan pasal sesuai dengan perannya saat pencurian itu,” tegasnya. (*)

Related Posts

Warga Sidokare Digegerkan Penemuan Jenazah Laki-laki Mengapung di Sungai

Sidoarjo, Siagakota.net- Warga Kelurahan Sidokare digegerkan dengan penemuan jenazah laki-laki yang mengapung di Sungai Avfour Sidokare, Sidoarjo pada Rabu (25/6/25) sore. Berdasarkan informasi yang berhasil di himpun Siagakota.net jenazah laki-…

Korlantas Polri, Sat lantas Polres Gresik Gelar FGD Perlintasan Sebidang

Gresik, Siagakota.net- Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan menekan angka kecelakaan lalu lintas, Kepolisian Resor (Polres) Gresik menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Kajian Perlintasan Sebidang menuju Kawasan Berkeselamatan. Acara berlangsung…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Pemprov Jatim Gelar Dzikir, Shalawat, Doa Akhir Tahun dan Awal Tahun Baru Islam

Pemprov Jatim Gelar Dzikir, Shalawat, Doa Akhir Tahun dan Awal Tahun Baru Islam

Stadion Gelora Delta Sidoarjo Bakal Menjadi Markas Sementara Persik Kediri

Stadion Gelora Delta Sidoarjo Bakal Menjadi Markas Sementara Persik Kediri

Malam 1 Suro Polda Jatim Meminta Pesilat Patuhi Maklumat

Malam 1 Suro Polda Jatim Meminta Pesilat Patuhi Maklumat

Ini Tanggal dan Makna Tradisi Malam 1 Suro

Ini Tanggal dan Makna Tradisi Malam 1 Suro

Warga Sidokare Digegerkan Penemuan Jenazah Laki-laki Mengapung di Sungai

Warga Sidokare Digegerkan Penemuan Jenazah Laki-laki Mengapung di Sungai

Jenazah Turis Brazil Batal Diautopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Mataram

Jenazah Turis Brazil Batal Diautopsi di Rumah Sakit  Bhayangkara Mataram