Perdagangan Ratusan Satwa Dilindungi, Tiga Warga Surabaya Diadili di PN Gresik

Gresik, Siagakota.net- Tiga pria asal Simomulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya, yakni M. Ridwan (37), Suriyanto (42), dan Ahmad Muharom (32), menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Gresik atas kasus perburuan dan perdagangan satwa liar dilindungi. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Heriyanti pada Minggu (25/1/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immamal Muttaqin menyatakan bahwa ketiga terdakwa bekerja sama menangkap, menyimpan, dan memperdagangkan ratusan burung langka dalam kondisi hidup. Barang bukti yang diamankan meliputi 56 ekor burung perkici kuning gelap, 75 ekor burung serindit Sulawesi, dan 68 ekor burung serindit paruh merah.

Satwa-satwa tersebut dijual ke berbagai daerah seperti Solo, Bandung, dan Krian Sidoarjo, dengan sistem pembayaran tunai maupun transfer. Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat pasal berlapis terkait pelanggaran undang-undang konservasi sumber daya alam hayati.

Penasihat hukum terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan. Majelis Hakim kemudian memutuskan sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi dan barang bukti pada sidang berikutnya.(KlikW2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *