
Surabaya, Siagakota.net- Unit Reskrim Polsek Simokerto yg dipimpin Ipda Royan kembali beraksi menangkap Pelaku Curanmor dengan berkedok sebagai pengamen.
AA (24) warga Bulak Banteng Kecamatan Kenjeran Surabaya ini ditangkap saat jalan kaki di Jl Kapas Krampung Surabaya pada hari Jumat 18 April 2025 pukul 11.00 wib, Saat dilakukan interogasi AA mengaku baru 1 kali mencuri motor Vario Hitam, di Jalan Kapas Krampung Surabaya hari Kamis 17 April 2025 pukul 13.00 wib.
“Atas perbuatannya, AA pelaku curanmor dijerat dengan Pasal 363 KUHP, ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara”, terang Kapolsek Simokerto Kompol Didik Triwahyudi, S.H.
Kapolsek Simokerto juga berpesan untuk masyarakat supaya menambahi gembok cakram saat memarkirkan motor untuk mempersulit dan menggagalkan dari aksi pelaku curanmor. ( Klik3)