Pemkot Surabaya Percepat Penerapan Parkir Digital, Fokus Awal di Zona Pusat Kota

Surabaya, Siagakota.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperluas penerapan sistem parkir digital di seluruh titik parkir tepi jalan umum. Meski telah diluncurkan secara resmi oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, di kawasan Balai Kota Surabaya pada Desember 2025 lalu, implementasi parkir digital hingga kini masih difokuskan pada sejumlah lokasi strategis.

Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya saat ini mengoptimalkan penerapan parkir digital di wilayah Zona 1 yang berada di pusat kota. Zona ini dinilai sebagai kawasan dengan tingkat aktivitas parkir tertinggi.

Kepala UPT Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) Dishub Kota Surabaya, Jeane Mariane Taroreh, menjelaskan bahwa Zona 1 mencakup Jalan Tanjung Anom, Jalan Blauran, dan Jalan Genteng Besar. Kawasan tersebut diprioritaskan karena merupakan pusat perdagangan dan destinasi wisata Tunjungan Romansa yang ramai dikunjungi masyarakat.

“Zona 1 kami jadikan prioritas karena permintaan masyarakat terhadap sistem parkir digital cukup tinggi. Selain itu, kawasan ini memiliki tingkat hunian parkir yang padat, sehingga sekaligus memudahkan proses pendataan dan penataan petugas parkir,” ujar Jeane.

Ia menambahkan, Dishub Surabaya masih terus melakukan sosialisasi parkir digital kepada petugas parkir maupun masyarakat. Sejumlah tantangan masih dihadapi, terutama terkait kesiapan sumber daya manusia (SDM) petugas parkir, khususnya kepemilikan rekening bank.

Saat ini, Dishub Surabaya mempercepat proses validasi data petugas parkir, pendataan ulang, serta pendaftaran rekening Bank Jatim sebagai salah satu syarat utama penerapan parkir digital berbasis gawai atau perangkat petugas parkir.

“Seluruh transaksi parkir digital akan masuk ke rekening Bank Jatim milik petugas parkir. Dengan sistem ini, arus keuangan tetap dapat dipantau oleh Pemkot Surabaya,” jelas Jeane saat dikonfirmasi di Surabaya, Minggu (25/1/2026).

Melalui aplikasi Smart Parking Solution yang terpasang di gawai petugas parkir, sistem pembayaran dilakukan secara otomatis dengan skema pembagian hasil, yakni 60 persen untuk Pemkot Surabaya dan 40 persen untuk petugas parkir.

Selain meningkatkan transparansi, sistem ini juga memudahkan pengguna jasa parkir untuk mengetahui rincian pembayaran. Metode pembayaran yang tersedia meliputi kartu e-money, e-toll, hingga QRIS. Informasi rekening Pemkot Surabaya serta alamat lokasi parkir akan muncul secara otomatis pada perangkat.

“Petugas parkir juga dapat memantau pendapatan secara langsung melalui gawai. Pembayaran untuk petugas parkir akan masuk ke rekening masing-masing pada H+1,” tambahnya.

Dalam proses penerapan, Dishub Surabaya aktif melakukan pendekatan langsung ke lapangan dengan mendata petugas parkir, membantu pembuatan buku tabungan, aktivasi ATM, hingga pendampingan penggunaan sistem parkir digital.

Jeane juga mengakui bahwa masih terdapat sebagian pengguna jasa parkir yang belum terbiasa dengan transaksi digital. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk mendukung kebijakan parkir digital demi mewujudkan sistem parkir yang transparan, aman, dan nyaman.

“Pembayaran dilakukan menggunakan alat resmi yang disediakan Dishub Surabaya. Tujuannya untuk meningkatkan transparansi, kenyamanan, serta kemudahan bagi masyarakat,” pungkasnya.(Klik3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *