Pemkab Sidoarjo Perkuat SAKIP lewat Penandatanganan Perjanjian Kinerja 2026

Sidoarjo, Siagakota.net – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menggelar Penandatanganan Perjanjian Kinerja Kepala Perangkat Daerah Tahun 2026 serta Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, Selasa (27/1/2026), di Pendopo Delta Wibawa, Kabupaten Sidoarjo.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) guna meningkatkan pengendalian kinerja dan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Sidoarjo.

Bupati Sidoarjo, Subandi, menegaskan bahwa SAKIP merupakan instrumen penting dalam mengukur komitmen dan kinerja perangkat daerah hingga tingkat kecamatan. Selain sebagai alat evaluasi, SAKIP juga menjadi dasar penilaian keberhasilan maupun ketidaktercapaian target pembangunan daerah.

Berdasarkan hasil evaluasi, nilai SAKIP Kabupaten Sidoarjo menunjukkan tren penurunan, yakni dari 77,26 pada 2019 menjadi 71,16 pada Triwulan II Tahun 2025. Penurunan tersebut disebabkan oleh belum optimalnya kinerja pada empat komponen utama SAKIP, meliputi perencanaan, pengukuran, pelaporan, dan evaluasi kinerja, serta lemahnya budaya kerja yang berorientasi pada hasil.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Subandi juga menyampaikan apresiasi kepada perangkat daerah dengan capaian nilai SAKIP tertinggi, yakni RSUD Notopuro (92,29), Inspektorat (88,7), Sekretariat Daerah (88,29), BKD (86,56), dan Bappeda (85,76). Sementara itu, perangkat daerah dengan nilai terendah diminta segera melakukan pembenahan internal, di antaranya Kecamatan Balongbendo, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Bakesbangpol, dan Kecamatan Krembung.

Subandi menekankan bahwa pencapaian kinerja harus dilaksanakan secara bertanggung jawab, berorientasi pada dampak nyata bagi masyarakat, serta didukung pengelolaan anggaran yang efektif dan tepat sasaran. Lingkungan kerja yang aman dan kondusif juga dinilai berpengaruh besar terhadap peningkatan kinerja aparatur.

Sebagai langkah penguatan pengendalian kinerja, Pemkab Sidoarjo akan melakukan evaluasi kinerja secara berkala setiap enam bulan. Perangkat daerah yang tidak menunjukkan peningkatan kinerja akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan, termasuk mutasi jabatan. Evaluasi SAKIP secara menyeluruh juga akan dilaksanakan pada akhir tahun anggaran.

Untuk mendukung perbaikan implementasi SAKIP, staf ahli Bupati dilibatkan dalam pemberian kajian dan pendampingan kepada perangkat daerah. Optimalisasi peran perangkat daerah juga terus didorong, termasuk Dinas Perhubungan dalam pengelolaan parkir serta Dinas Komunikasi dan Informatika melalui pemanfaatan dashboard retribusi guna memantau peningkatan pendapatan daerah.

Melalui penandatanganan perjanjian kinerja dan kerja sama PPPK paruh waktu ini, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menegaskan komitmennya dalam meningkatkan akuntabilitas aparatur dan mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat.(Klik3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *