Pembebasan Lahan Flyover Ahmad Yani Capai Titik Terang, Enam Warga Terima Ganti Rugi
Surabaya, Siagakota.net — Proses pembebasan lahan di kawasan Perkampungan Taman Pelangi, Surabaya, yang diperuntukkan bagi pembangunan flyover Jalan Ahmad Yani, kini menunjukkan perkembangan signifikan.
Setelah melalui tahapan hukum yang berlaku, sebanyak enam warga telah secara resmi menerima hak ganti rugi melalui mekanisme konsinyasi di pengadilan pada Selasa (6/1/2026).
Dengan terealisasinya pembayaran tersebut, saat ini hanya tersisa satu warga yang belum menerima kompensasi. Hal ini disebabkan oleh kendala administratif berupa sengketa waris yang masih dalam proses penyelesaian di pengadilan.
Salah satu warga penerima ganti rugi, Galih, menyampaikan rasa syukur atas kelancaran proses yang telah berjalan. Ia menuturkan bahwa sebagian besar warga kini mulai mempersiapkan diri untuk meninggalkan hunian lama dan mencari tempat tinggal baru.
“Alhamdulillah prosesnya berjalan lancar. Enam warga sudah menerima haknya, tinggal Ibu Sumiati yang masih dalam proses pengadilan,” ujar Galih, Rabu (7/1/2026).
Lebih lanjut, Galih menjelaskan bahwa pihak pengadilan memberikan tenggat waktu selama tujuh hari kepada warga untuk mengosongkan bangunan sebelum dilakukan pembongkaran. Dalam kurun waktu tersebut, warga diminta segera melakukan persiapan kepindahan.
“Kami diberi waktu satu pekan untuk mengosongkan rumah. Mulai besok sudah mulai persiapan pindah ke tempat yang baru,” jelasnya.
Sebagai warga yang telah lama bermukim di kawasan tersebut, Galih berharap proyek pembangunan flyover dapat berjalan sesuai rencana tanpa hambatan berarti. Ia juga menaruh harapan besar agar keberadaan flyover nantinya mampu mengurangi kemacetan yang kerap terjadi di kawasan Bundaran Dolog atau Taman Pelangi.
“Sebagai warga Surabaya, kami berharap pembangunan flyover ini berjalan lancar dan tanpa kendala, sehingga kemacetan di Bundaran Dolog dapat terurai,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, rampungnya proses pembebasan lahan ini menjadi tahapan awal bagi Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk memulai pembangunan flyover Jalan Ahmad Yani secara bertahap pada periode 2026 hingga 2027.
Proyek strategis nasional tersebut diharapkan mampu menjadi solusi jangka panjang dalam mengatasi kepadatan lalu lintas di wilayah perbatasan Surabaya–Sidoarjo, sekaligus meningkatkan kelancaran mobilitas masyarakat dan distribusi logistik.(Klik3)










