Membayar Zakat Berpotensi Mengurangi Pajak
Tulungagung, Siagakota.net- Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Tulungagung bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan KPP Pratama menyelenggarakan seminar Penguatan Sinergi Zakat Mal dan Pajak, berlangsung Hari Sabtu (24 Januari 2026).
Seminar ini diikuti sekitar 100 peserta yang terdiri dari pelaku usaha, UMKM, koperasi dan tokoh masyarakat. Dalam sambutannya ketua MUI Tulungagung menyampaikan bahwa pembayaran zakat dapat mengurangi pajak, ini adalah hal baru yang perlu disosialisasikan kepada masyarakat, sehingga jumlah muzaki dan omzet pembayaran zakat bisa bertambah. Keduanya sama – sama memberikan manfaat kepada masyarakat luas, tambah Gus Hadi yang juga Wakil Rais Syuriah PWNU Jawa Timur itu.
Seminar berlangsung di hotel Lojikka Tulungagung mulai jam 9 hingga jam 12 siang lebih. Kasi Pelayanan KPP Pratama Tulungagung Nur Hasanah, SE MM mengharapkan masyarakat segera melaporkan SPT pajaknya mumpung waktu masih cukup panjang.
Diingatkan pula tidak lama lagi yaitu bulan Februari sudah memasuki bulan Ramadlan sehingga kesibukan masyarakat lebih banyak lagi, untuk itu mumpung saat ini kesempatan masih ada, bisa segera mengisi SPT pajak tambahnya. Lebih-lebih lagi saat ini sistem coretax yang merupakan sistem perpajakan baru sudah diterapkan.
KH. Mohammad Anang Muhsin yang merupakan narasumber dari MUI Tulungagung menyampaikan zakat adalah tanggung jawab kaum muslimin dan merupakan perintah Allah Swt, sedangkan pajak adalah tanggung jawab sebagai warga negara.
Zakat tidak akan gugur kewajibannya dengan diganti membayar pajak. Keduanya memiliki konsekuensi yang berbeda. Saat ini kita wajib membayar pajak karena negara sedang membutuhkan untuk pembangunan, kalau suatu saat negara kita kaya, maka tidak perlu memungut pajak dari rakyatnya.Tambah Kyai muda yang biasa dipanggil Gus Anang tersebut.
Sementara itu Abdul Wachid mewakili Badan Amil Zakat Nasional Tulungagung mengharapkan masyarakat menyalurkan zakatnya melalui lembaga resmi yaitu Baznas. Karena dana dari hasil zakat tersebut pada akhirnya akan kembali kepada masyarakat terutama kepada orang yang berhak menerima zakat atau asnaf yang membutuhkan.(KlikAg1)










