KUA Sedati Terancam Hilang, Tanah Tempat Berdiri Kantor Dinyatakan Milik Ahli Waris

Sidoarjo, Siagakota.net — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sedati, yang telah melayani masyarakat selama lebih dari setengah abad, kini menghadapi ancaman serius. Bangunan yang berdiri kokoh di Jalan Raya Sedati Gede Nomor 27, Sidoarjo, tersebut terlibat dalam sengketa kepemilikan tanah yang telah bergulir sejak 2023.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Kelas IA Khusus dengan nomor perkara 298/Pdt.G/2023/PN.Sda, tanah seluas ±380 meter persegi yang saat ini ditempati KUA Sedati, dinyatakan secara sah merupakan milik almarhum Kartomo, dan menjadi hak ahli warisnya.

 Plakat Pemberitahuan
Plakat Pemberitahuan

Putusan tersebut menyebutkan bahwa para tergugat, yakni Kepala Kemenag Sidoarjo, Kepala KUA Sedati (Sunariyanto), Hasan Hadi, serta pihak-pihak terkait lainnya termasuk Kepala Desa Sedati Gede, dinyatakan telah melakukan tindakan melawan hukum dalam penguasaan dan penggunaan tanah yang disengketakan.

Putusan Tegas dari Pengadilan

Dalam amar putusannya, majelis hakim memutuskan untuk:

. Mengabulkan gugatan para penggugat yang terdiri dari ahli waris almarhum Kartomo, yakni Mubayanah, Hary Asikin, Hanif Adhar, dan Umik Hanik, secara keseluruhan.
. Menyatakan bahwa tanah yang terdaftar dalam Letter C Nomor 561 Persil 74 Klas D.I di Desa Sedati Gede merupakan milik sah almarhum Kartomo.
. Menyatakan penguasaan dan penggunaan tanah oleh pihak tergugat dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan tanpa izin dari pemilik asli atau ahli warisnya.
. Menyatakan tindakan pencoretan nama Kartomo dari Letter C oleh pihak desa sebagai tindakan melawan hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp4.754.000.000 dan ganti rugi immateriil sebesar Rp500.000.000.
. Memerintahkan agar tanah tersebut dikembalikan dalam kondisi kosong dan bebas dari segala bentuk jaminan.
. Memerintahkan Kepala Desa Sedati Gede selaku turut tergugat untuk mencatat dan menyesuaikan kembali dokumen administrasi pertanahan sesuai putusan pengadilan.
. Memerintahkan turut tergugat untuk membantu proses pensertifikatan tanah oleh ahli waris, baik melalui program PTSL BPN maupun secara mandiri.

Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo pada 5 Juni 2024 tersebut diperkuat oleh Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 497/PDT/2024/PT SBY pada 15 Agustus 2024. Bahkan, Mahkamah Agung RI dalam putusannya Nomor 1723 K/PDT/2025 tanggal 14 Mei 2025 telah menguatkan keputusan tersebut, menjadikannya berkekuatan hukum tetap.

Kabar terakhir menyebutkan bahwa pihak tergugat tengah menempuh upaya Peninjauan Kembali (PK) sebagai langkah hukum terakhir.

Sejarah Panjang KUA Sedati

KUA Sedati telah beroperasi selama 53 tahun, menjadi bagian penting dari kehidupan keagamaan dan sosial masyarakat Sedati. Gedung yang saat ini berfungsi sebagai pusat pelayanan keagamaan itu, kini berada dalam ketidakpastian menyusul hasil putusan hukum ini.

Meski proses hukum masih berlangsung di tingkat PK, masa depan bangunan KUA tersebut akan sangat bergantung pada hasil akhir sengketa yang telah memakan waktu dan perhatian berbagai pihak.(Klik3)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *