
Siagakota-Program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi angin segar bagi tenaga honorer yang selama ini mengabdi di berbagai instansi pemerintah. Dengan diangkat sebagai PPPK, tenaga honorer mendapatkan sejumlah keuntungan signifikan yang meningkatkan kesejahteraan mereka.
Gaji Hingga Rp5,2 Juta Per Bulan
Salah satu keuntungan utama menjadi PPPK adalah gaji yang lebih tinggi dibandingkan status tenaga honorer. Besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan, jabatan, dan masa kerja, dengan rata-rata mencapai Rp5,2 juta per bulan. Hal ini memberikan kestabilan finansial yang lebih baik bagi tenaga honorer.
Beragam Tunjangan Menarik
Selain gaji pokok, PPPK juga berhak mendapatkan berbagai tunjangan, antara lain:
Tunjangan Kinerja: Diberikan sesuai hasil evaluasi kinerja individu.
Tunjangan Keluarga: Diperuntukkan bagi pasangan dan anak.
Tunjangan Pangan: Mendukung pemenuhan kebutuhan pokok.
Tunjangan Jabatan: Diberikan bagi yang menduduki posisi tertentu.
Tunjangan Fungsional: Sesuai jabatan fungsional yang diemban.
Fasilitas Lain untuk PPPK
Selain gaji dan tunjangan, PPPK juga mendapatkan berbagai fasilitas lain, seperti:
Jaminan Sosial: Termasuk asuransi kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan dana pensiun.
Kesempatan Pengembangan Diri: Peluang untuk mengikuti pelatihan atau pendidikan untuk meningkatkan kompetensi.
Jaminan Hukum: Mendapatkan perlindungan hukum atas tugas yang dilaksanakan.
Peningkatan Status dan Kepastian Karir
Status sebagai PPPK memberikan jaminan kerja yang lebih baik dibandingkan tenaga honorer. Selain itu, PPPK diatur dalam Undang-Undang ASN, sehingga hak-hak mereka dilindungi secara hukum.
(sk/fan)