
Surabaya, Siagakota.net- Berdasarkan laporan dari warga ,Wawali Surabaya Armuji kembali turun melakukan inspeksi mendadak terhadap tiga kasus penipuan yang melibatkan perubahan kepemilikan rumah secara ilegal.
Wawali Surabaya Armuji yang akrab di panggil Cakji menyebutkan, bahwa kejadian seperti ini marak terjadi di Surabaya.
“Kejadian-kejadian seperti ini banyak sekali di Surabaya. Mungkin dulu-dulu gak ter-expose,” ujar Cakji, Rabu (12/2/25) siang.
Cakji mengaku menemukan tiga kasus serupa dalam satu hari, yakni di Jalan Medayu Utara Gang 31 terkait kasus Pembelian tanah clear and clean Tapi belum bisa balik nama. Kemudian, Jalan Tambak Medokan Ayu, dan Tenggilis Lama 3 B No 56, manipulasi jual beli tanah .
Kali ini, salah satu kasus yang menjadi sorotan dan perbincangan yakni dugaan penipuan di Jalan Tenggilis Lama 3 B No 56. Diduga penghuni kos perempuan bernama TRD, yang mengubah kepemilikan rumah milik MRA, seorang warga Surabaya, tanpa izin.
“Begitu melihat sosial media saya, bahwa banyak hal-hal yang mungkin dianggap ini sepele atau mungkin dihiraukan begitu saja, tapi satu hari ini saya mendatangi ada tiga kasus seperti ini,” jelasnya.
Dalam kasus kali ini yang menimpa MRA dengan kronologi awal TRD awalnya hanya menyewa kamar kos di rumahnya di Jalan Tenggilis Lama III-B/56.
Ia kemudian menawarkan kerja sama bisnis laundry dan membantu mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) dengan iming-iming bahwa rumah MRA bisa dikembangkan menjadi tiga ruko.
Namun, TRD justru memanfaatkan kepercayaan tersebut untuk menguasai properti MRA. Dengan alasan mempermudah transaksi jual beli, ia menyarankan pemecahan Sertifikat Hak Milik (SHM).
MRA selaku pemilik lahan, tidak menaruh curiga pun mengikuti saran tersebut, hingga akhirnya mengetahui bahwa sertifikat rumahnya telah dialihkan ke TRD melalui dokumen hibah tanpa sepengetahuannya.
Menanggapi kasus ini, Wawali Surabaya Armuji mengingatkan warga agar lebih berhati-hati dalam menandatangani dokumen.
“Kami tolong juga Polrestabes segera menyelesaikan persoalan-persoalan. Jadi ini, kita mengimbau dari semua warga kota Surabaya, jangan gampang untuk dimintai tanda tangan,” tegasnya.
Ia menyoroti bagaimana pelaku seperti TRD bisa mengubah kepemilikan rumah, memecah surat tanah, bahkan mencertifikatkan tanpa izin pemilik aslinya.
“Yang lebih tragis lagi, mereka bisa menjual tanpa sepengetahuan si pemilik asli. Ini yang harus benar-benar dicermati. Tanda tangan itu penting. Jangan gegabah dan dibaca betul,” tambahnya.
Cakji memastikan bahwa Pemerintah Kota Surabaya bersikap tegas terhadap praktik mafia tanah. Ia juga menegaskan bahwa penyelesaian hukum menjadi ranah kepolisian, namun pihaknya akan terus mendorong agar kasus seperti ini tidak terulang.
“Pemkot sangat tegas terhadap mafia. Oh iya, makanya tadi Permadi yang di sana bilang ini Permadi yang ngaku ya. Nah ini tadi juga ibu ya tuntutannya kan barang-barangnya kalau tidak langsung ganti,” ujar Cakji.(Klik3)