Kejaksaan Tinggi Bali Usut Dugaan Korupsi Alih Fungsi Lahan di Kawasan Taman Hutan Raya Ngurah Rai

Denpasar, Siagakota.net- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengumumkan telah menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus alih fungsi lahan di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Denpasar, Bali.

Kawasan konservasi tersebut diketahui berubah fungsi menjadi area bersertifikat milik perorangan dan pihak tertentu sejak beberapa dekade terakhir.

Dalam konferensi pers di Denpasar, Senin (20/10/2025), Kepala Kejaksaan Tinggi Bali I Ketut Sumedana menyampaikan bahwa penyidik telah menaikkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Langkah ini diambil setelah ditemukan cukup bukti adanya indikasi korupsi dalam proses perubahan status lahan konservasi tersebut.

“Kejaksaan Tinggi Bali pada hari ini meningkatkan status dua perkara ke tingkat penyidikan, salah satunya status penanganan perkara Tahura. Menurut teman-teman penyidik, ada indikasi tindak pidana korupsi sehingga pada siang hari ini kami tim penyidik Kejaksaan Tinggi Bali meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar Sumedana.

Sumedana menjelaskan bahwa tim Seksi Tindak Pidana Khusus Kejati Bali telah memeriksa sekitar 20 orang saksi yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus alih fungsi lahan di kawasan konservasi tersebut.

Selain memeriksa saksi, penyidik juga menelusuri sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan proses penerbitan sertifikat tanah di kawasan Tahura Ngurah Rai.

Dokumen-dokumen itu, kata Sumedana, menjadi kunci untuk mengungkap bagaimana lahan milik negara bisa berubah status menjadi milik pribadi.

Meski penyidikan telah dimulai, Sumedana menegaskan bahwa pihaknya belum melakukan upaya paksa seperti penggeledahan atau pemanggilan paksa terhadap pihak-pihak terkait, mengingat status perkara baru resmi dinaikkan pada hari yang sama.

“Yang sekarang kita lakukan pendalaman dan pemeriksaan adalah dari kehutanan, BPN (Badan Pertanahan Nasional). Sudah diklarifikasi pada saat penyelidikan. Nanti saat penyidikan akan terang benderang siapa yang memegang hak pertama, kedua, ketiga itu nanti akan lebih terang di penyidikan,” ungkapnya.

Menurut Sumedana, Tahura Ngurah Rai merupakan tanah negara yang berstatus kawasan konservasi lingkungan.

Lahan tersebut memiliki fungsi penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem pesisir dan mencegah abrasi di wilayah selatan Bali.

Oleh sebab itu, lahan di kawasan ini tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan ekonomi atau pembangunan yang bersifat komersial.

“Ini tanah negara yang kemudian tidak bisa diganggu gugat untuk peruntukannya karena untuk kepentingan lingkungan, kepentingan (mengatasi) abrasi pinggiran pantai sehingga oleh negara dan kehutanan tempat ini harus dilindungi dan dijaga,” kata Sumedana.

Namun dalam perkembangannya, sejak tahun 1990-an, sejumlah area di Tahura mulai beralih kepemilikan.

Proses tersebut berlangsung bertahap hingga akhirnya muncul lebih dari 100 bidang tanah bersertifikat di kawasan yang seharusnya dilindungi tersebut.

Sumedana menegaskan bahwa Kejati Bali kini tengah menelusuri asal-usul terbitnya 106 sertifikat tanah di kawasan Tahura Ngurah Rai.

Penyidik akan menggali proses penerbitan, mekanisme alih fungsi, serta pengalihan hak kepemilikan yang diduga tidak sesuai prosedur.

“Ini kami kejar. Bagaimana perolehannya, bagaimana pengalihan fungsinya, bagaimana terjadi pengalihan haknya. Kami belum bisa melakukan upaya paksa ke instansi terkait. Kalau sudah bisa, esok anak-anak (penyidik) sudah bisa masuk semua mulai penggeledahan, upaya paksa bahkan bisa melakukan pemanggilan paksa,” jelasnya.

Langkah-langkah hukum tersebut diharapkan dapat membuka tabir mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam penguasaan lahan konservasi yang seharusnya menjadi milik negara dan dijaga untuk kepentingan publik.

Dalam proses klarifikasi sementara, Sumedana mengungkapkan bahwa sejumlah pejabat dari berbagai instansi terkait di Bali tampak saling menutupi informasi satu sama lain.

Situasi ini membuat proses penyidikan berjalan cukup hati-hati agar seluruh data yang dikumpulkan valid dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Proses penyidikan masih klarifikasi sifatnya, jadi belum begitu muncul masih saling menutupi. Tetapi, dengan adanya penyidikan ini, mudah-mudahan semakin terang ke mana arah perkaranya, berapa lahan yang dicaplok dan kerugian negara,” pungkasnya.

Dengan penyidikan yang telah dimulai, Kejati Bali berkomitmen untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi ini secara menyeluruh, termasuk menelusuri siapa saja pihak yang diuntungkan dari alih fungsi lahan konservasi yang seharusnya dilindungi untuk kepentingan lingkungan hidup.(KlikDK1)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *