Kasus Dugaan Penganiayaan di Surabaya Berhenti, Keluarga Korban Desak Polsek Kenjeran Segera Tangkap Pelaku
Surabaya, Siagakota.net – Penanganan laporan dugaan penganiayaan terhadap Ana Fitria, warga Jalan Gedung Cowek Tegal I, Surabaya, menuai sorotan. Pasalnya, hingga lebih dari satu bulan sejak laporan dibuat, terduga pelaku belum juga ditangkap oleh pihak kepolisian.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/41/I/2026/SPKT/Polsek Kenjeran/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jawa Timur, peristiwa tersebut dilaporkan pada Jumat, 6 Januari 2026. Laporan diajukan oleh Lisyeroh, orang tua korban, ke Polsek Kenjeran yang berada di bawah naungan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Menurut keterangan Lisyeroh, dugaan penganiayaan terjadi di Jalan Nambangan No. 47, tepatnya di CV Puncak Pangan Abadi, lokasi tempat korban bekerja. Ia menjelaskan, kejadian berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB. Terduga pelaku berinisial Mila Rohani diduga menyiramkan air panas ke tubuh korban hingga menyebabkan luka bakar serius dan kulit melepuh.
Penyidik Polsek Kenjeran, Aiptu Achwan W.R., SH, saat dikonfirmasi pada Selasa (24/2/2026), menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku melalui sambungan telepon. Namun, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan dengan alasan sakit dan belum dapat melengkapi administrasi penyidikan.
Terpisah, pemerhati publik sekaligus ahli hukum pidana, Ongkye Wibosono, SH, menilai penanganan perkara tersebut terkesan lambat. Menurutnya, jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana khususnya Pasal 466, tindak pidana penganiayaan dapat diancam pidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan atau denda kategori III. Bahkan, ancaman hukuman bisa meningkat hingga 5 tahun apabila mengakibatkan luka berat.
Ia juga menyinggung ketentuan dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 yang mengatur batas waktu penyidikan berdasarkan tingkat kesulitan perkara, mulai dari 30 hari untuk perkara mudah hingga 120 hari untuk perkara sangat sulit.
“Dengan kondisi korban yang mengalami luka serius, seharusnya proses penanganan bisa berjalan lebih cepat,” ujarnya.
Ongkye menambahkan, apabila terdapat dugaan kelalaian dalam penanganan laporan, masyarakat dapat melaporkannya ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri atas dugaan pelanggaran kode etik atau ketidakprofesionalan aparat.
Hingga berita ini diterbitkan, keluarga korban mengaku kecewa atas lambannya perkembangan penanganan kasus tersebut dan berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas agar proses hukum berjalan transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.(Klik L1)










