Kasus Dugaan Korupsi Bimtek DPRD Surabaya Kembali Bergulir, Wakil Wali Kota Armuji Diperiksa Polisi

Surabaya, Siagakota.net – Kasus dugaan korupsi kegiatan bimbingan teknis (bimtek) anggota DPRD Kota Surabaya periode 2009–2014 kembali menjadi sorotan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya melanjutkan proses penyelidikan dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi.

Salah satu saksi yang dipanggil adalah Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji. Ia memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya pada Kamis sore sekitar pukul 16.30 WIB.

Armuji datang ke Gedung Anindita Polrestabes Surabaya didampingi Ketua DPRD Jawa Timur, Musyafak Rouf. Keduanya langsung menuju ruang penyidik di lantai atas untuk menjalani pemeriksaan. Kepada awak media, Musyafak Rouf menyatakan kehadirannya hanya untuk menemani rekannya.
“Saya hanya mengantar sahabat lama,” ujarnya singkat.

Pemanggilan ini disebut sebagai pemanggilan lanjutan, setelah sebelumnya Armuji sempat berhalangan hadir dan meminta penjadwalan ulang. Namun Armuji membantah hal tersebut dan menegaskan bahwa pemeriksaan kali ini merupakan pemanggilan pertamanya.
“Ini pemanggilan yang pertama,” kata Armuji sebelum memasuki ruang penyidikan, Kamis (5/2/2026).

Saat dimintai keterangan terkait materi pemeriksaan, Armuji memilih tidak memberikan komentar dan langsung masuk ke ruang Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Diketahui, penanganan kasus dugaan korupsi bimtek DPRD Surabaya ini sempat terhenti pada tahap penyidikan. Namun kini, aparat kepolisian kembali melanjutkan proses hukum dengan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, termasuk unsur pimpinan daerah.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Heriyanto, membenarkan adanya pemanggilan terhadap Wakil Wali Kota Surabaya tersebut.
“Memang ada pemanggilan yang pertama,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sepanjang Januari 2026 penyidik telah memeriksa sejumlah staf di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Surabaya. Pemeriksaan difokuskan pada aspek administrasi kegiatan bimtek, mekanisme penganggaran, serta proses pencairan dana yang bersumber dari APBD Kota Surabaya.

Langkah ini dilakukan untuk memperjelas peran dan tanggung jawab masing-masing pihak yang terlibat dalam perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan bimtek DPRD Surabaya pada periode 2009–2014.(Klik7)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *