Kapolsek Kenjeran Tegaskan Proses Hukum Kasus Dugaan Penganiayaan Ana Fitria Tetap Berjalan

Surabaya, Siagakota.net – Kapolsek Kenjeran, Yuyus Andriastanto, memberikan klarifikasi terkait Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/41/I/2026/SPKT/Polsek Kenjeran/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jawa Timur atas dugaan penganiayaan terhadap Ana Fitria, Rabu (25/02/2026).

Kompol Yuyus menjelaskan, terdapat kekeliruan pengetikan pada surat tanda penerimaan laporan. Ia menegaskan bahwa laporan yang diajukan Lisyeroh, orang tua korban, sebenarnya dibuat pada Jumat, 6 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, bukan 6 Januari 2026 sebagaimana tertulis dalam dokumen.

“Yang benar tanggal pelaporannya adalah Jumat, 6 Februari 2026. Kesalahan pada surat tanda penerimaan laporan tersebut murni kesalahan pengetikan,” ujarnya.

Ia juga membantah pemberitaan yang menyebut penanganan perkara berjalan di tempat. Menurutnya, penyidik Polsek Kenjeran di bawah naungan Polres Pelabuhan Tanjung Perak memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur.

Saat ini, penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi, termasuk melakukan pemeriksaan rekaman CCTV di lokasi kejadian, yakni di CV Puncak Pangan Abadi, Jalan Nambangan No. 47, tempat korban bekerja.

Lebih lanjut, Kapolsek menyampaikan bahwa terlapor berinisial Mila Rohani, warga Jalan Tenggumung 4/7, akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan setelah kondisi kesehatannya membaik.

“Kami pastikan proses hukum atas laporan yang diajukan Lisyeroh terkait dugaan penganiayaan terhadap anaknya tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya di hadapan awak media.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini menjadi sorotan publik lantaran lebih dari satu bulan sejak laporan dibuat, terduga pelaku belum ditangkap. Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada Jumat sekitar pukul 10.00 WIB di tempat kerja korban. Terduga pelaku diduga menyiramkan air panas ke tubuh Ana Fitria hingga menyebabkan luka bakar serius dan kulit melepuh.

Pihak kepolisian memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan sesuai prosedur hukum yang berlaku.(Klik L1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *