
Sidoarjo, Siagakota.net- Sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Sidoarjo memiliki persepsi yang berbeda-beda soal bisa atau tidaknya Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) Tahun 2025 disahkan. Hal ini, seusai ramai-ramai sejumlah fraksi di DPRD Sidoarjo menolak Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Tahun 2024 dalam rapat paripurna awal pekan kemarin.
Sebagian pimpinan DPRD Sidoarjo meyakini dan optimis PAK bisa disahkan. Sedangkan sejumlah pimpinan lainnya mengaku tidak yakin dan pesimis jika PAK bisa disahkan. Hal ini lantaran adanya penolakan sebagian fraksi atas LPP APBD Tahun 2024 kemarin.
Begitu pula dengan para eksekutif di lingkungan Pemkab Sidoarjo juga tidak meyakini bakal ada pengesahan PAK Tahun 2025. Hal itu, berdasarkan hasil konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI yang isinya menyebutkan dalam pengesahan PAK dipersyaratkan Perda LPP APBD tahun sebelumnya.
Ketua DPRD Sidoarjo, Abdillah Nasih misalnya, dia masih tetap berkeyakinan dan optimis PAK Tahun 2025 ada dan bisa disahkan.
“Kami yakin PAK tetap jalan terus (bisa disahkan). Dalam satu atau dua hari ini kita akan bahas di Badan Musyawarah (Banmus) untuk mengagendakan rapat paripurna nota masuk dan menjadwalkan pembahasan PAK dengan komisi – komisi di DPRD Sidoarjo dan Badan Anggaran (Banggar),” ujar Ketua DPRD Sidoarjo Abdilah Nasih, Jumat (25/07/2025).
Soal hasil konsultasi ke Kemendagri, politisi senior Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, mengaku jika ada penetapan PAK harus ada Perda Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), kata Cak Nasih (panggilan akrab Abdillah Nasih) masih juga akan dikonsultasikan lag ke ke Direktur Jendral (Dirjen) Otonomi Daerah (Otoda).
“Kami (DPRD Sidoarjo) tetap bakal mengagendakan tahapan-tahapan pelaksanaan PAK atau Perubahan APBD 2025 dengan berkonsultasi ke Dirjen Otoda,” ungkap politisi senior PKB Sidoarjo.
Kondisi penolakan LPJ Pelaksanaan APBD di Sidoarjo bukan kali pertama saat ini saja. Namun di Tahun 2017 lalu, juga ada hal serupa dan terjadi di masa kepemimpinan Bupati Sidoarjo, Saifulilah.
“Saat itu, PAK juga masih bisa berjalan dan bisa disahkan. Beberapa anggota DPRD Sidoarjo sekarang pun ada yang sempat menjadi saksi atau terlibat langsung dalam peristiwa itu. Coba digalih dari mereka,” pintanya.
Salah seorang anggota DPRD Sidoarjo, Bangun Winarso yang juga politisi senior PAN Sidoarjo ini menguraikan harusnya semua paham jika PAK tetap bisa dilaksanakan.
“Ada banyak anggota DPRD Sidoarjo saat ini yang dulu juga menjabat anggota dewan. Mereka pun atau teman-teman eksekutif, sebenarnya juga paham betul tentang kondisi seperti ini tahu kok peristiwa di tahun 2027 itu,” ucap Bangun Winarso.
Selain itu, lanjut Bangun politisi asal Kecamatan Krian ini menyebutkan berdasarkan Undang – Undang Nomor 23 tentang Pemerintahan Daerah pembahasannya sama persis dengan PP 12 Tahun 2019. Isinya dalam pasal 179 ayat 3 dinyatakan Penetapan Rancangan Perubahan APBD atau rancangan PAK ditetapkan setelah LPJ pelaksanaan APBD tahun sebelumnya.
“Bunyinya begitu. Jadi penetapannya setelah LPJ. Bukan dipersyaratkan harus Perda. Karena Perda atau Perkada itu kedudukan hukumnya juga sama,” paparnya.
Bagi Bangun, berdasarkan pasal 197 disebutkan jika DPRD dan Kepala Daerah tidak bersepakat menyetujui Perda LPJ Pelaksanaan APBD, maka Kepala Daerah harus menggunakan Perkada.
“Sekali lagi, kami tegaskan Perda dan Perkada itu kedudukan hukumnya sama. Perda hasil kesepakatan dengan DPRD, sementara Perkada melalui persetujuan Gubernur. Hanya itu saja bedanya. Tapi, kedudukan hukumnya tetap sama,” jelas Ketua Fraksi PAN yang juga Sekretaris DPD PAN Sidoarjo ini.
Sementara Wakil Ketua III DPRD Sidoarjo, Warih Andono merasa tidak yakin bakal bisa mengesahkan PAK APBD Tahun 2025. Alasannya, pihaknya sudah berkonsultasi ke pemerintah Provinsi Jatim.
“Nah, para tenaga ahli Pemprov Jatim ini kan juga banyak yang dari Kemendagri RI. Jadi ada perubahan dasar dalam penentuan PAK itu, memasang harus ada Perda LPJ Pelaksanaan tahun sebelumnya. Kalau ada dua pendapat ada yang menilai bisa dan ada yang menilai tidak bisa ada PAK APBD Tahun 2025, maka tinggal nunggu pengajuan ke Gubernur Jatim saja nanti seperti apa hasilnya,” tandas anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Sidoarjo ini.(Klik3)