
Mojokerto, Siagakota.net– Hadi Purwanto selaku Direktur Lembaga Kajian Hukum (LKH) Barracuda dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Djawa Dwipa melakukan langkah upaya hukum dalam dugaan pencemaran nama baik yang di lakukan oleh pengikut di salah satu akun media sosial tik tok milik pribadinya.
Dalam hal ini, Hadi Purwanto, S.T., S.H melayangkan surat pemberitahuan kepada RM di salah satu sekolah MI di kota Mojokerto.
Hadi Purwanto, S.T., S.H dalam konferensi pers dihadapan awak media mengungkapkan, dalam surat pemberitahuan tersebut dijelaskan bahwa tanggal 24 Februari 2025 pihaknya bakal melaporkan RM yang merupakan seorang Kepala Sekolah MI di Kota Mojokerto.

Lanjut Hadi Purwanto, RM diduga sengaja menyerang kehormatan atau nama baik di postingan video #Tilik_Desa #Pemdes_Tampungrejo di akun tik tok Hadi Purwanto (@purwanto2270).
“Jadi RM pada tanggal 20 Februari 2025 memberikan komentar di akun milik @purwanto2270 dengan mengatakan‘Golek Alem. Desa itu Kadesnya dan perangkatnya dibayar ganjaran, stempel aja dibawa ke sawah. Yg penting kerjaan beres. Jangan terhasut. Kalo ini orang LSM. Berarti LSM yang Lembaga Suka Menghasut’,” ungkap Hadi Purwanto di hadapan awak media, Jumat (21/2/25) siang.
Hadi Purwanto menambakan, namun anehnya, komentar RM tersebut diduga telah dihapus karena saat jam 4 sore dicek kembali sudah tidak ada komentar dengan kalimat tersebut.
Hadi Purwanto kembali menegaskan “Jika tidak ada permintaan maaf dan penjelasan dari RM sebelum tanggal 24 Februari 2025, maka kami akan membawa perkara ini ke Dirressiber Polda Jatim dengan dugaan pelanggaran UU RI 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45 Ayat 4 dan 6,” tegas Hadi.
Pihaknya akan tetap melakukan upaya hukum karena itu menyangkut marwah nama baik kami. Lepas konteks salah atau benar nanti penyidik yang akan melakukan pembuktian.
“Toh, kalau memang komentar RM itu benar, mengapa komentar pagi hari tapi sore hari dihapus. Terkait RM memakai 3 penasihat hukum, biarpun kami memiliki puluhan praktisi hukum, cukup saya saja yang menghadapi ini semua,” tandas Hadi.

Ditempat yang sama, Nurkholik.SH,MH dengan di dampingi Hadi Subeno., S.H. selaku kuasa hukum RM saat di konfirmasi mengatakan, terkait adanya surat pemberitahuan dari Barracuda, pihaknya bakal diskusikan hal ini ke RM selaku klient Kami .
Bahwa pada hari ini kami mendampingi klient kami yang dimana telah dilaporkan oleh oknum LSM , dengan menyampaikan bahwasannya klient kami melakukan ujaran kebencian.
“Memang benar ujaran kebencian di atur dalam undang – undang ITE tapi konteks Dalam hal ini harus dipastikan, di jelaskan terlebih dahulu dan terkait hal itu harus melalui mekanisme-mekanisme yang harus dilalui tidak bisa menjustifikasi seperti itu”, Jelas Nurkholik selaku kuasa hukum.
Jadi untuk hal ini, kita melihat apabila tidak bisa membuktikan untuk proses hukumnya maka kita akan melakukan upaya hukum menuntut balik kepada oknum yang mengaku LSM tersebut, ujarnya.
“Ini merupakan kasus personal tidak melibatkan institusi , lembaga, organisasi, kelompok atau badan hukum dimana yang di sampaikan oleh pihak oknum LSM ini dan Menurut saya ini salah alamat, tandasnya.
Nurkholik menambahkan, dari permasalahan ini klient kami sebelumnya tidak mengenal sama sekali dengan yang ada di postingan tersebut, karena beliau sehari- hari sebagai petani tidak mengenal hal seperti itu dan secara spontan mengkomentari postingan @purwanto2270 yang kebetulan melakukan penayangan di media sosial, imbuhnya.(Klik3)