Gegara Gula Rafinasi, Air Sumur Bau dan Tidak Layak Konsumsi

Lumajang, Siagakota.net- Iskhak Subagio SE, ketua DPD P3NA (Perkumpulan Petani Pangan Nasional) mengatakan, Gula Kristal Rafinasi (GKR) yang sebagai bahan baku gula merah prosesan, membuat air sumur warga bau dan tidak layak konsumsi.

” harus ditelusuri, rekomendasi dan impornya, termasuk dampak lingkungannya. Karena gula merah prosesan secara menterindagnya tidak diatur disitu, yang diatur industri makanan dan minuman berskala besar,” katanya.

Ini perlu ditindaklanjuti, perlu dilakukan istilahnya penelitian administrasi. Karena sudah banyak keluhan  data valid yang masuk

“Kam membawa sampel air sumur warga untuk diuji di DLH, karena warga sudah sampai bosan komplain tetapi tidak ada tindak lanjut,” ujarnya.

Adanya dampak lingkungan secara langsung yang dirasakan warga yaitu, bau yang menyengat saat dilakukan proses pembuatan.

“Disamping itu, limbah yang ditimbulkan juga merembes ke sumur warga di dekatnya. Air jadi tidak layak konsumsi karena berbau dan keruh,” ujarnya.

Dampak lainnya yaitu, hasil gula prosesan diduga tidak layak konsumsi karena campurannya berupa, glukosa cair, pewarna tekstil, gula pasir tidak layak konsumsi (Gula sisa di tungku PG).

“penggunaan bahan pengawet dan pengeras, sakitnya bisa fatal kalau dikonsumsi terus menerus”, ungkapnya.

Dijelaskan, bahwa bagi pekerja juga sangat berbahaya karena menghirup langsung uap tungku proses pencampuran gula tersebut.

“Dipastikan akan rawan terserang penyakit pernapasan dan lain-lain. Dampak ke petani penderes produksinya akan murah karena biaya produksi gula prosesan lebih murah,” terangnya.

ini memperparah nasib penderes yang bertaruh nyawa untuk manjat pohon kelapa yang cukup tinggi untuk mendapatkan nira (legen) kelapa.

“Sudah murah mereka juga rawan jatuh karena kecelakaan kerja, dari data yang kami himpun sudah ada 5 orang yang jatuh dari pohon kelapa. 4 orang luka berat 1 orang meninggal dunia, lebih miris lagi mereka juga punya hutang sama juragan gula kelapa”, jelas Iskhak.

Hal ini ditanggapi pihak DLH saat Iskhak koordinasi di kantor DLH kabupaten Lumajang, bahwa dibenarkan kalau pihak pengusaha gula merah prosesan yang^ berbahan baku GKR tidak pernah koordinasi dengan DLH.

“Karena UMKM tersebut bukan dalam binaannya, dan kalau ada dampak lingkungannya, pihak DLH akan kolaborasi dengan pihak terkait untuk menangani masalah tersebut,” tandasnya.

Dikatakan pula,  sampel  sudah diterima dan akan diuji, memang selama ini DLH tidak pernah menerbitkan ijin amdalnya.

“Karena pihak DLH hanya meneruskan ijin yang diajukan pemohon melalui DPMPTSP, masalah ini pihak DLH akan menindaklanjuti. Kalaui benar adanya, pihak Satpol PP bagiannya dan akan diupayakan tutup sementara nunggu terbitnya ijin”, pungkasnya.(klik8)

Related Posts

Sinergi Bupati dan Kapolresta Sidoarjo Sukseskan Panen Raya Jagung 

Sidoarjo, Siagakota.net – Bupati Sidoarjo, H. Subandi, bersama Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, memimpin langsung kegiatan Panen Raya Jagung Serentak Kuartal III tahun 2025. Acara yang merupakan bagian dari…

Di Balik Kemegahan Toko Buku Togamas, Tersimpan Luka Mendalam Para Mantan Karyawan

Surabaya, Siagakota- Di balik megahnya keberadaan Toko Buku Togamas yang tersebar di berbagai daerah seperti Bandung, Bali, Singaraja, Semarang, Solo, Bojonegoro, Madiun, Surabaya, Diponegoro, hingga Margorejo, tersimpan cerita pilu dari…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *