
Surabaya, Siagakota.net- Penipuan pinjaman online (pinjol) merupakan masalah serius yang banyak menimpa masyarakat. Modus penipuan ini beragam, mulai dari transfer dana “nyasar” yang ternyata adalah modus penagihan pinjol ilegal, hingga penyalahgunaan data pribadi untuk pengajuan pinjaman tanpa izin. Kali ini, modus tersebut kembali di gunakan oleh Eks pegawai Dishub Surabaya.
Tindak penipuan dengan modus menjalankan praktik pinjaman online (pinjol) ilegal, menjadikan eks pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya sebagai tersangka. Polrestabes Surabaya menetapkan eks pegawai Dishub berinisial RPA itu sebagai tersangka setelah menipu pelaku UMKM di Benowo belum lama ini. Sehingga total ada dua tersangka dalam kasus penipuan bermodus pinjol tanpa bunga ini.
Sebelumnya polisi lebih dulu menetapkan BAY, pecatan pegawai outsourcing Pemkot Surabaya sebagai tersangka penipuan, April lalu. Kanit jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Bobby Wirawan membenarkan bahwa RPA ditetapkan tersangka menyusul BAY yang telah lebih dahulu diamankan.
“Benar, sudah ditetapkan tersangka,” ucap Bobby, Minggu (22/6/2025). RPA dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ia diduga terlibat penipuan bersama BAY sehingga menyebabkan para pelaku UMKM di kawasan Surabaya Barat itu mengalami kerugian hingga ratusan juta Rupiah.
Kasus ini mencuat setelah 14 pedagang UMKM di Kelurahan Sememi membuat laporan. Karena menjadi korban dugaan penipuan dengan modus pinjol tanpa bunga sebesar Rp 200 juta. Mereka dikumpulkan oleh BAY di Kantor Kelurahan Sememi dan pelaku berpura-pura melakukan sosialisasi program kredit yang diklaim program Pemkot Surabaya.
BAY dkk lantas meminjam HP para pedagang untuk mendaftarkan ke aplikasi pinjol tanpa bunga. Kenyataannya, BAY diam-diam mencairkan pinjol atas nama pedagang. Uang pencairan itu tidak diterima para pedagang, melainkan BAY dan komplotannya. Namun para pedagang yang harus mengangsur kredit yang uangnya tidak pernah mereka terima.
Selain itu, sembilan pedagang di Kecamatan Pakal juga mengaku menjadi korban dengan modus serupa. Total kerugian mereka Rp 93,5 juta. Mereka juga sudah melapor ke Polrestabes Surabaya. ”Awalnya hanya BAY yang ditetapkan tersangka. Terus baru-baru ini RPA juga menyusul,” ungkap warga Benowo tersebut.( klik3)