
Sidoarjo, Siagakota.net- Edisi setelah lebaran, kami tim media siagakota hadir kembali dengan edukasi hukum dengan tema perbedaan talak 1, talak 2 dan talak 3! Apa yang di maksud dengan talak 1,2, dan 3?
Yuk simak penjelasannya, menurut Radian Pranata Dwi Permana, SH.
Menurut pasal 117 KHI, talak merupakan ikrar suami di hadapan sidang pengadilan agama yang menjadi salah satu putusnya perkawinan.
Apa benar talak itu wajib di lakukan di dalam pengadilan?
Benar, memang talak bisa di ucapkan di luar persidangan tapi itu hanya berlaku secara agama, khususnya islam, Untuk benar-benar sah secara hukum negara, talak harus diucapkan saat di Pengadilan Agama.
Talak 1 adalah salah satu bentuk perceraian dalam islam dimana menjatuhkan talak (cerai) kepada istrinya untuk pertama kali.
Akibat talak, apabila telah di jatuhkan talak 1 oleh suami di pengadilan agama maka ikatan perkawinan akan berakhir, namun masih memiliki hak untuk rujuk dengan komunikasi berdua. Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1999 Pasal 118 tentang penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang berbunyi ” Talak raj’i (1 dan 2) adalah talak dimana suami berhak rujuk selama masa iddah “
Sedangkan Talak 2 adalah pemutusan yang dilakukan oleh suami dengan memberikan talak kedua kalinya setelah sebelumnya pernah melakukan talak 1 dan talak ini masih di kategorikan sebagai Talak Raj’i sehingga pasangan masih bisa rujuk kembali selama istri masih dalam masa iddah.
Akibat talak 2, apabila suami menjatuhkan talak 2 maka ikatan perkawinan juga berakhir, namun rujuk bisa dilakukan dengan menyatakan ” dengan saya kembali kepadamu ” di hadapan 2 saksi laki-laki yang adil. Namun jika talak 2 sudah di jatuhkan dan masa iddah berlalu tanpa rujuk, pernikahan berakhir, tetapi bisa melakukan perkawinan kembali dengan akad nikah baru.
Dan yang terakhir talak 3, talak 3 berbeda dengan talak 1 dan talak 2, talak 3 ini yang mengakibatkan berakhirnya ikatan perkawinan kedua pasangan secara menyeluruh dan tidak bisa rujuk kembali. Setelah di jatuhkan talak 3, pasangan tidak boleh rujuk sebelum mantan istri menikah kembali dengan orang lain, berhubungan suami istri, kemudian bercerai dengan orang lain tersebut.
Demikian Pengertian talak di dalam Islam, semoga bermanfaat bagi belum mengetahuinya.(Klik W2)