Dugaan Parkir Liar dan Pungli di Jalan Parang Kusumo Surabaya, Lurah Tegaskan Tak Ada Izin
Surabaya, Siagakota.net – Di tengah gencarnya penertiban parkir liar oleh Pemerintah Kota Surabaya, dugaan praktik parkir ilegal justru masih ditemukan di Jalan Parang Kusumo, Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Krembangan, Surabaya. Lokasi parkir yang memanfaatkan bahu jalan di atas bangunan saluran air tersebut disebut tidak memiliki izin resmi dari pihak kelurahan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas parkir liar di kawasan tersebut telah berlangsung cukup lama, bahkan sebelum pembangunan gorong-gorong di lokasi itu.
Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya menyebutkan, setelah gorong-gorong berdiri, jumlah kendaraan yang parkir semakin meningkat, termasuk kendaraan yang terparkir hingga berbulan-bulan.
“Parkiran itu sudah lama ada. Setelah ada gorong-gorong, makin banyak kendaraan yang bermalam, bahkan sampai berbulan-bulan,” ujarnya, Senin (23/2/2026).
Keberadaan parkir liar di bahu jalan dinilai melanggar aturan pemanfaatan fasilitas umum serta berpotensi mengganggu ketertiban dan keselamatan lalu lintas. Kendaraan yang parkir dalam jangka panjang dapat mempersempit akses jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengguna jalan lainnya.
Selain itu, muncul dugaan adanya praktik pungutan liar (pungli) dengan sistem pembayaran bulanan. Sumber menyebutkan, pemilik kendaraan diduga diminta membayar Rp300.000 per bulan kepada oknum keamanan kampung berinisial M.
“Ada pengakuan dari salah satu pemilik mobil yang membayar Rp300 ribu per bulan,” ungkapnya.
Apabila dugaan pungli tersebut terbukti, praktik ini tidak hanya melanggar administrasi, tetapi juga berpotensi masuk ranah pidana karena adanya pungutan tanpa dasar hukum yang sah.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Lurah Kemayoran, Agus, menegaskan tidak pernah memberikan izin atas aktivitas parkir tersebut. “Saya tidak memperbolehkan, mas. Tapi mereka tetap buat itu,” ujarnya singkat.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait pengawasan dan penindakan di lapangan. Di tengah komitmen Pemkot Surabaya dalam memberantas parkir ilegal dan pungli, kasus di Jalan Parang Kusumo menjadi sorotan terkait konsistensi penegakan aturan.
Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum (APH), khususnya Dinas Perhubungan (Dishub) dan instansi terkait, segera melakukan penelusuran atas dugaan parkir liar dan pungli tersebut guna memastikan tidak ada pembiaran terhadap praktik yang merugikan masyarakat serta mencederai wibawa penegakan hukum di Kota Surabaya.(Klik L1)










