
Buleleng, Siagakota.net- Dugaan korupsi di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng kini diselidiki oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.
Disebut dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan Dana Desa dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Pemerintah Provinsi Bali.
Kejari Buleleng menyebut laporan dari masyarakat Desa Sudaji sudah diterima pada Kamis (31/7). Hanya saja, laporan tersebut bentuknya tembusan.
Disebut adanya indikasi kegiatan fiktif serta penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukannya.
”Meski tembusan, kami tetap lakukan penyelidikan lanjutan. Saat ini, kami masih tunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Daerah Buleleng, sebagai dasar penyelidikan lanjutan,” ujar Kasi Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa pada Senin (4/8) siang.
Dilanjutkannya, yang dilaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi yakni dana desa 2022-2024 dan BKK. Kata Baskara, ada laporan kegiatan fiktif juga.
Penyalahgunaan dana tersebut diperkirakan mencapai Rp300-400 juta. Meski begitu, nominal itu masih bersifat sementara, sembari tunggu perhitungan Inspektorat Buleleng.
”Kalau nanti hasil dari Inspektorat menunjukkan adanya indikasi pidana korupsi, yang menimbulkan kerugian keuangan negara, kami akan segera turun untuk pendalaman. Kami pastikan dulu,” ucap Kasi Baskara yang juga Humas Kejari Buleleng.
Kejari Buleleng juga enggan menyebut sosok yang menjadi target laporan.(KlikDK1)