DIJAPRI Resmi Diluncurkan, Pemkab Sidoarjo Ajak Warga Taat Pajak

Sidoarjo, Siagakota.net– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo melalui Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo bekerja sama dengan Bank Jatim resmi meluncurkan program undian berhadiah bertajuk DIJAPRI (Digital Jayandaru Tax Prize).

Program ini dihadirkan sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bertransaksi di objek pajak yang telah menggunakan alat perekam transaksi demi mendukung transparansi dan optimalisasi pajak daerah.

Bupati Sidoarjo, H. Subandi, menegaskan bahwa program DIJAPRI merupakan salah satu inovasi pemerintah daerah dalam mendorong kepatuhan masyarakat terhadap pajak. Menurutnya, pajak daerah menjadi salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan di Kabupaten Sidoarjo.

“Pajak daerah berperan penting dalam mendukung pembangunan. Melalui program ini, kami mengajak masyarakat untuk semakin sadar pajak dengan bertransaksi di tempat usaha yang telah menggunakan alat perekam transaksi,” ujarnya.

Cara Mengikuti Program DIJAPRI

Program DIJAPRI dirancang dengan mekanisme yang mudah dan praktis. Masyarakat cukup mengunggah struk belanja untuk mendapatkan poin undian. Poin yang terkumpul nantinya dapat digunakan untuk mengikuti undian dengan berbagai hadiah menarik.

Berikut langkah-langkah mengikuti program DIJAPRI:

1.Pastikan transaksi dilakukan di objek pajak yang telah terpasang X-Banner alat perekam transaksi.
2. Pindai QR Code yang tersedia pada X-Banner atau akses tautan bit.ly/sdastruk.
3. Pilih objek pajak tempat transaksi dilakukan.
4. Unggah foto struk belanja dan lengkapi data yang diminta.

Ketentuan Poin Undian DIJAPRI

Setiap transaksi belanja dengan nominal hingga Rp50.000 yang tercantum dalam struk akan mendapatkan 1 poin undian, berlaku kelipatan.

Sebagai contoh:

1. Struk belanja Rp121.000 mendapatkan 2 poin undian.

2. Struk belanja Rp771.000 mendapatkan 15 poin undian.

Struk yang dapat diikutsertakan dalam program ini adalah struk transaksi dengan periode pembelanjaan mulai 25 Desember 2025 hingga 30 April 2026.

Dukung Transparansi dan Pembangunan Daerah

Bupati Subandi berharap program DIJAPRI dapat menjadi langkah konkret dalam membangun budaya transparansi pencatatan transaksi di Kabupaten Sidoarjo. Selain itu, program ini juga diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk berbelanja di tempat usaha yang taat pajak.

“Partisipasi masyarakat bukan hanya berkesempatan mendapatkan hadiah, tetapi juga menjadi kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan Sidoarjo,” tambahnya.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui daftar objek pajak yang telah terpasang alat perekam transaksi serta detail ketentuan poin undian, dapat mengakses tautan bit.ly/undiandijapri1.(Klik W1)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *