Supardi, S.H., selaku kuasa hukum Khusnul Farida

Diduga Terlibat Perselingkuhan, Oknum Guru Dilaporkan ke Polresta Sidoarjo

Sidoarjo, SiagaKota.net — Seorang oknum guru berinisial W, warga Dusun Ganting, Desa Kenongo, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, dilaporkan ke Polresta Sidoarjo atas dugaan perselingkuhan dan perzinahan. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor STTLP/1476/2025/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/JATIM tertanggal 9 Desember 2025.

Laporan itu dilayangkan oleh Supardi, S.H., selaku kuasa hukum Khusnul Farida, warga Kelurahan Juwet Kenongo, Kecamatan Porong. Supardi menjelaskan bahwa terlapor diduga tinggal serumah dengan seorang pria bernama Ali Suyono, yang hingga kini masih berstatus sebagai suami sah kliennya.

Menurut Supardi, perbuatan yang dilakukan oleh kedua pihak tersebut diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 71 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Ia menegaskan bahwa sampai saat ini tidak pernah ada gugatan cerai maupun putusan resmi dari Pengadilan Agama yang menyatakan berakhirnya ikatan perkawinan antara Ali Suyono dan Khusnul Farida.

“Secara hukum, status pernikahan klien kami masih sah. Tidak ada dokumen cerai atau putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya,” ujar Supardi, Selasa (23/12/2025).

Lebih lanjut, Supardi mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan dua kali surat somasi kepada terlapor, masing-masing pada 4 November 2025 dan 18 November 2025. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil, sehingga pihaknya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum.

Ia juga menyebutkan bahwa kliennya memiliki bukti-bukti sah sebagai istri, di antaranya buku nikah dan keanggotaan sebagai ibu Bhayangkari. Selain itu, Supardi menyayangkan sikap aparatur pemerintah desa setempat yang dinilai tidak mengambil langkah tegas meskipun persoalan tersebut telah berlangsung cukup lama dan telah dikaruniai dua orang anak.

“Kami menilai tidak adanya tindakan dari pihak desa, padahal yang bersangkutan diduga tidak memiliki akta nikah yang sah. Kami akan terus melakukan pendampingan hukum hingga perkara ini memperoleh kepastian hukum,” tegasnya.

Terpisah, Suhar menyatakan bahwa tindakan perselingkuhan maupun perzinahan tidak dapat dibenarkan dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut agar tercipta kejelasan dan kepastian hukum. (klik3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *