Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Majelis Hakim Bebaskan Ngurah Oka Jero Kepisah dan Nama Baiknya Dipulihkan

Foto: Anak Agung Ngurah Oka dari Jero Kepisah didampingi tim kuasa hukumnya, Ngurah Oka yang menjadi korban dugaan kriminalisasi mafia tanah dan rekayasa kasus dugaan pemalsuan dalan silsilah sengketa tanah dibebaskan Majelis Hakim dalam putusan Onslaag di Pengadilan Negeri Denpasar
Foto: Anak Agung Ngurah Oka dari Jero Kepisah didampingi tim kuasa hukumnya, Ngurah Oka yang menjadi korban dugaan kriminalisasi mafia tanah dan rekayasa kasus dugaan pemalsuan dalan silsilah sengketa tanah dibebaskan Majelis Hakim dalam putusan Onslaag di Pengadilan Negeri Denpasar

Denpasar, Siagakota.net-  Setelah menjalani persidangan panjang selama 9 bulan, Ketua Majelis Hakim Heriyanti bersama Hakim Anggota Ida Bagus Bamadewa Patiputra dan Ni Made Oktimandiani akhirnya memutuskan putusan lepas (onstlag) bagi Anak Agung Ngurah Oka dari Jero Kepisah yang menjadi korban dugaan kriminalisasi mafia tanah dan rekayasa kasus dugaan pemalsuan dalan silsilah sengketa tanah antara AA Eka Wijaya (Jero Jambe Suci) di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis 4 September 2025.

Putusan lepas (onstlag) bagi Anak Agung Ngurah Oka dari Jero Kepisah bahwa Ngurah Oka Jero Kepisah secara sah tidak bersalah secara pidana sehingga dapat dijatuhi pidana seperti selama ia jalani menjadi korban kriminalisasi dipenjara karena mempertahankan hak tanah warisnya yang hendak direbut dan dikuasai komplotan persengkongkolan mafia tanah.

Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana disingkat ontslag dan tak terbukti melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP seperti dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kepada terdakwa Anak Agung Ngurah Oka tersebut perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana. Melepaskan terdakwa tersebut, oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (onstlag),” kata Hakim Ketua Heriyanti saat membacakan amar putusannya.

Selain dibebaskan, putusan yang menjadi perhatian luas masyarakat Bali, Majelis Hakim juga memulihkan kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat nama baik terdakwa Anak Agung Ngurah Oka dari Jero Kepisah dari perkara pemalsuan silsilah ini dan seluruh biaya perkara ditanggung oleh negara.

Selain itu, barang bukti milik Ngurah Oka Jero Kepisah juga dikembalikan oleh majelis hakim. Pasca putusan lepas atau onstlag kepada Anak Agung Ngurah Oka dari Jero Kepisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

“Saya mengucap syukur kepada Tuhan dan berterimakasih kepada seluruh masyarakat Bali atas doa dan support nya selama ini.

Saya berharap masyarakat Bali agar berhati-hati jika memiliki tanah agar tidak direbut dan ingin dikuasai pihak luar yang bekerjasama dengan mafia tanah,” ucap Ngurah Oka Jero Kepisah saat diwawancarai usai persidangan.

Kuasa hukum terdakwa Anak Agung Ngurah Oka (Jero Kepisah) I Kadek Duarsa, SH, MH, CLA bersama Made Somya Putra, SH, MH mengatakan merasa bersyukur atas keadilan yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar. “Kasus ini menjadi pelajaran kita bersama bahwa harus hati-hati jika memiliki tanah bisa di incar mafia tanah yang banyak berkeliaran di Bali,” tegasnya.

Made Somya juga menegaskan putusan hakim ini merupakan buah perjuangan tak kenal lelah dari kliennya beserta doa seluruh keluarganya di Jero Kepisah. Made Somya menyebut Ngurah Oka telah memperjuangkan haknya tersebut sejak tujuh tahun silam atau 2018 lalu, mulai dari pemeriksaan dan ditahan kepolisian di Mapolda Bai hingga menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar.

“Kita harus memaknai kasus ini, untuk benar-benar waspada, terhadap praktek-praktek yang mencoba untuk merebut tanah orang,” ucap Made Somya.

Made Somya juga memastikan pihaknya sudah siap menghadapi kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait hasil sidang perkara tudingan pemalsuan silsilah yang beritanya viral di masyarakat Bali.

“Tentu kami sudah bersiap, menghadapi segala sesuatunya, baik secara hukum, ataupun secara ariflasinya, kita akan siapkan segala sesuatunya. Tentu saja ini, tidak hanya perjuangan kami sendiri di kuasa hukum. Ada keluarganya yang terus mendukung, ada leluhurnya yang kami tahu, ini terus mereka sembahyang, ngacep,” ungkapnya.

Sementara, Kadek Duarsa menilai putusan hakim ini sesuai dengan harapan seluruh keluarga Jero Kepisah bersama tim kuasa hukum. “Putusan Majelis Hakim tersebut menjadi gambaran keadilan utamanya di negeri ini bahwa kita masih memiliki rasa keadilan yang diberikan oleh majelis hakim melalui putusannya,” tutup Kadek Duarsa.

Seperti diberitakan, dugaan kriminalisasi Anak Agung Ngurah Oka dari Jero Kepisah yang menjadi korban mafia tanah dan rekayasa kasus selama semakin hari semakin terlihat, bahkan semakin terang benderang. Hal ini terungkap dari berbagai kesaksian, baik dari kesaksian para saksi yang dihadirkan JPU maupun sejumlah saksi maupun ahli hukum serta fakta hukum dalam persidangan yang menjadi perhatian publik tersebut.

Bahkan selama persidangan dari berbagai kesaksian dan fakta persidangan semakin memperkuat dan membuktikan dugaan bahwa perkara Ngurah Oka dari Jero Kepisah penuh rekayasa dan permainan patgulipat oknum aparat penegak hukum sehingga akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar memberikan keadilan bagi Anak Agung Ngurah Oka dari Jero Kepisah yang selama menderita dan berbagai rintangan dalam perjuangannya mempertahankan tanah waris Jero Kepisah yang hendak dirampok dari seseorang yang bukan anggota keluarganya. (KlikDK1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *