
Surabaya, Siagakota- Di balik megahnya keberadaan Toko Buku Togamas yang tersebar di berbagai daerah seperti Bandung, Bali, Singaraja, Semarang, Solo, Bojonegoro, Madiun, Surabaya, Diponegoro, hingga Margorejo, tersimpan cerita pilu dari para mantan karyawan yang pernah mengabdi bertahun-tahun lamanya.
Bukan hanya sekadar kehilangan pekerjaan, para mantan karyawan ini juga harus menelan kenyataan pahit: di duga tunjangan hari raya (THR) yang tak kunjung dibayarkan, serta pesangon yang hingga kini belum ada kejelasan.
Seorang mantan karyawan Togamas Margorejo yang enggan disebutkan namanya (Nn) mengungkapkan kekecewaannya terhadap manajemen perusahaan yang di duga belum juga membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025, meski dirinya telah bekerja selama 16 tahun di sana.
“Saya sudah bekerja di Togamas Margorejo selama 16 tahun, dan sampai saat ini THR tahun 2025 belum dibayarkan. Selain itu, pesangon juga belum ada kejelasan dari pihak manajemen,” ujarnya, Sabtu (27/9/25) kepada Siagakota melalui whatsapp.
Ia menambahkan bahwa para karyawan telah cukup bersabar menghadapi berbagai permasalahan yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir, termasuk keterlambatan pembayaran gaji.
“Kami sudah bersabar, bahkan gaji bulanan pun dibayarkan secara dicicil,” imbuhnya.
Menurutnya, pihak manajemen sempat memberikan janji bahwa pembayaran THR akan dilakukan paling lambat pada tanggal 15 Oktober 2025.
“Pihak manajemen Togamas kemarin, Jumat 26 September 2025, berjanji akan mencairkan (THR) maksimal tanggal 15 Oktober 2025. Semoga benar,” katanya penuh harap.
Sementara itu, terkait dengan pesangon, ia mengungkapkan bahwa manajemen menyatakan akan membahasnya setelah persoalan THR selesai.
“Untuk pesangon, infonya baru akan dibicarakan lagi setelah urusan THR ini selesai,” jelasnya menirukan pernyataan pihak manajemen.
Atas situasi tersebut, ia bersama beberapa mantan karyawan lainnya telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini ke Dinas Tenaga Kerja. Saat ini proses telah mencapai tahap tripartit.
“Kami sudah melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan saat ini sudah sampai ke proses tripartit.”
Ia berharap seluruh mantan karyawan Togamas Margorejo dapat memperoleh hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap bisa mendapatkan hak-hak kami sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan,” pungkasnya.
Hingga berita ini di tayangkan, Uni selaku HRD Togamas saat di konfirmasi melalui whatsapp Sabtu 27 September 2025, belum memberikan keterangan lebih jelas terkait permasalahan yang di hadapi mantan karyawan Togamas. (Klik3)