Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun, Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi

Sukabumi, Siagakota.net— Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap adanya praktik kecurangan yang dilakukan oleh pengelola SPBU di Kota Sukabumi. Berdasarkan laporan masyarakat, ditemukan indikasi bahwa sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kecamatan Baros, Sukabumi, telah memasang alat tambahan pada dispenser pompa bahan bakar yang sengaja dirancang untuk mengurangi takaran BBM meskipun indikator menunjukkan angka yang sesuai dengan takaran yang dibeli konsumen, Rabu (19/2/25).

Penindakan terhadap kasus ini bermula pada 9 Januari 2025, saat tim dari Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Tertentu bersama Direktorat Metrologi Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan dan PT Pertamina Patra Niaga melakukan pengecekan di SPBU 34-43111. Hasil pengujian menunjukkan adanya deviasi pengurangan BBM pada empat dispenser dengan merk pompa Tatsuno produksi 2005, untuk jenis Bio Solar, Pertalite, dan Pertamax. Pengukuran menggunakan Bejana Ukur Standar 20 liter memperlihatkan pengurangan BBM yang bervariasi antara 400 ml hingga 600 ml per 20 liter, jauh melebihi batas toleransi yang diperbolehkan sebesar 100 ml per 20 liter.

“Kami menemukan bahwa alat tambahan berupa PCB yang dipasang secara ilegal pada dispenser ini menyebabkan berkurangnya jumlah BBM yang diterima konsumen. Praktik ini jelas melanggar hukum dan merugikan masyarakat,” ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, yang mengonfirmasi bahwa kasus ini telah dinaikkan ke penyidikan.

Pengelola SPBU yang terletak di bawah naungan PT PBM (Prima Berkah Mandiri) tersebut, yang telah beroperasi sejak 2005, diduga sengaja menyembunyikan alat tambahan berupa unit PCB (Printed Circuit Board) yang berisi komponen elektronik dan trafo pengatur arus listrik di dalam kompartemen pompa. Alat ini berfungsi untuk mengurangi jumlah BBM yang disalurkan kepada konsumen tanpa terdeteksi oleh petugas yang melakukan tera ulang.

Akibat praktik curang ini, diperkirakan kerugian yang diderita oleh masyarakat pengguna BBM mencapai sekitar Rp1,4 miliar per tahun. Polri telah menaikkan status perkara ini ke penyidikan dengan menetapkan Direktur PT PBM, RUD, sebagai terlapor yang berpotensi menjadi tersangka.

Berdasarkan temuan ini, pelaku dapat dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, yaitu Pasal 27 yang mengatur tentang larangan memasang alat tambahan pada alat ukur yang sudah ditera, dan Pasal 32 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut dapat dipidana dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 juta.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan menindak tegas segala bentuk kecurangan yang merugikan masyarakat, terutama dalam sektor yang sangat penting seperti distribusi bahan bakar,” tambah Dirtipidter Bareskrim Polri.

Selain itu, dalam doorstop tersebut, turut hadir Menteri Perdagangan Budi Santoso yang memberikan apresiasi atas pengungkapan kasus ini. “Kecurangan seperti ini merugikan konsumen dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik. Kami akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memastikan praktik serupa tidak terjadi lagi,” ujar Menteri Perdagangan Budi Santoso.(Klik9).

Related Posts

Warga Sidokare Digegerkan Penemuan Jenazah Laki-laki Mengapung di Sungai

Sidoarjo, Siagakota.net- Warga Kelurahan Sidokare digegerkan dengan penemuan jenazah laki-laki yang mengapung di Sungai Avfour Sidokare, Sidoarjo pada Rabu (25/6/25) sore. Berdasarkan informasi yang berhasil di himpun Siagakota.net jenazah laki-…

Korlantas Polri, Sat lantas Polres Gresik Gelar FGD Perlintasan Sebidang

Gresik, Siagakota.net- Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan menekan angka kecelakaan lalu lintas, Kepolisian Resor (Polres) Gresik menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Kajian Perlintasan Sebidang menuju Kawasan Berkeselamatan. Acara berlangsung…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Pemprov Jatim Gelar Dzikir, Shalawat, Doa Akhir Tahun dan Awal Tahun Baru Islam

Pemprov Jatim Gelar Dzikir, Shalawat, Doa Akhir Tahun dan Awal Tahun Baru Islam

Stadion Gelora Delta Sidoarjo Bakal Menjadi Markas Sementara Persik Kediri

Stadion Gelora Delta Sidoarjo Bakal Menjadi Markas Sementara Persik Kediri

Malam 1 Suro Polda Jatim Meminta Pesilat Patuhi Maklumat

Malam 1 Suro Polda Jatim Meminta Pesilat Patuhi Maklumat

Ini Tanggal dan Makna Tradisi Malam 1 Suro

Ini Tanggal dan Makna Tradisi Malam 1 Suro

Warga Sidokare Digegerkan Penemuan Jenazah Laki-laki Mengapung di Sungai

Warga Sidokare Digegerkan Penemuan Jenazah Laki-laki Mengapung di Sungai

Jenazah Turis Brazil Batal Diautopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Mataram

Jenazah Turis Brazil Batal Diautopsi di Rumah Sakit  Bhayangkara Mataram