
PASURUAN- Buruh Pasuruan yang tergabung dalam beberapa konfederasi Serikat buruh seluruh Indonesia provinsi Jawa Timur menggelar aksi demo bertempat di PT.Trulove Young Building Desa Baujeng, Beji, Pojkecik, Baujeng, Kec. Beji, Pasuruan, Jawa Timur, dan dilanjutkan ke Disnaker Pasuruan, Kamis (12/12/24).
Para buruh tersebut tergabung dalam koordinator wilayah Konfederasi Serikat buruh seluruh Indonesia provinsi Jawa Timur (F Lomenik, FSB Nikeuba, FSB Hukatan, FSB Kikes, FKUI, FSB Kamiparho), Komite Kesetaran KSBSI Provinsi Jawa Timur, Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Jawa Timur, KOMPPAS (Kelompok Penanganan Dan Pemberdayaan Korban Traficking, Komunitas Gerakan Sopir Jawa Timur, Konfederasi Serikat Nasional, Cakra Berdaulat, Sahabat Pemuda Rembang.
Achmad Soim selaku koordinator aksi mengatakan, unjuk rasa itu dilakukan sebagai bentuk solidaritas sekaligus dukungan dari para buruh perempuan. Dia ingin seluruh perusahaan bisa menjamin nasib buruh perempuan dari ancaman Pelecehan dan kekerasan dalam dunia kerja.
“Pemerintah juga sudah semestinya meratifikasi Konvensi International Labour Organitation terkait Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan. Artinya, kami ingin pemerintah menjamin tidak ada pelecehan dalam dunia kerja,” kata Soim.
Soim mengaku prihatin atas sikap bos perusahaan ini yang diduga melakukan KDRT terhadap istrinya sendiri. Bahkan, kata dia, beberapa pekerja perempuan di perusahaan ini juga ada yang mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari bos YMK.
Mereka merasa tak diperlakukan secara manusiawi, layaknya hubungan pengusaha dengan pekerja. “Kami mendukung aparat kepolisian untuk menangkap WNA yang melakukan tindak pidana ketenagakerjaan, apalagi diduga melakukan KDRT ke istrinya,” paparnya.
Kami para buruh menyampaikan beberapa tuntutan diantaranya,
1. Kampanye Ratifikasi Konvensi International Labour Organitation 190 (K-ILo 190) terkait Pelecehan dan Kekerasan Terhadap Perempuan.
– Agar Pemerintah Republik Indonesia meratifikasi Konvensi International Labour Organitation 190 (K-ILo 190)terkait Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan.
– Agar Pemerintah Republik Indonesia membuat surat kepada Dinas Tenaga Kerja maupun Perusahaan agar Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja dimasukkan dalam Peraturan Perusahaan,Perjanjian Kerja Bersama.
2. Tangkap dan adili pelaku pelecehan dan kekerasan terhadap perempuan.
– Mendukung Polres Pasuruan memprioritaskan semua kasus Pelecehan dan KekerasanTerhadap Perempuan.
– Mendukung Polres Pasuruan agar Kasus Kekerasan terhadap Wahyu Novitasari PelakuKang Young Mo Warga Negara Australia agar di proses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan menjadi perhatian yang serius mengingat kasus sudah 1 (satu)tahun belum selesai dan Pelaku Kekerasaandipanggil sudah mangkir 3 (tiga) kali.
3. Bayar upah buruh PT.Trulove Young Building Product Indonesia baik yang masih aktif 2 bulanbelum dibayar oleh perusahaan;
4.Bayar upah buruh PT.Trulove Young Building Product Indonesia yang dirumahkan selama 11(sebelas)Bulan;
5. Buruh PT.Trulove Young Building Product Indonesia kurang lebih 30 orang di rumahkan dan belum digaji 11 bulan, dan buruh yang bekerja dijanjikan gajian ternyata zonk malah menambah security baru 6 orang;
6. Tangkap dan adili PT. Trulove Young Building Product Indonesia yang membayar upah dibawah UMK;
7. Tangkap dan adili PMA yang melakukan tindak pidana ketenagakerjaan
8. Copot oknum aparat/ pemerintah yg menjadi beking perusahaan yg melanggar.
9. Agar di berlakukan upah berkeadilan dan menjaga investasi serta perlindungan kepada perusahaan yang belum mampu (diberlakukan penangguhan)
a. Menghornati Keputusan Presiden Indonesia Bapak Prabowo Subianto Upah MinimumRegional raik 6,5%;
b. Bupati Pasuruan erekomendasikan menaikan upah minimum Kabupaten Pasuruan (UMK) ke Gubernur Jawa Timur tahun 2025 sebesar 10% (sepuluh perseratus);
C. Bupati Pasuruan merekomendasikan upah minimum sektoral Kabupaten Pasuruan (UMSK) ke Gubernur Jawa Timur tahun 2025 sebesar 20% (dua puluh perseratus).
Sementara itu, Hanafi selaku ketua Serikat PT Trulove Young Building mengatakan, kita menuntut hak kita sebanyak 40 pekerja yang selama 2 bulan belum di gaji , dan yang di liburkan sebanyak 30 orang sudah berjalan 9 bulan dan tidak di gaji serta tidak ada kejelasan dari pihak pabrik.
” Total Pekerja yang kita perjuangkan sebanyak 70 orang”, Ujarnya.

Terpisah, Kabid Hubungan Industri dan Jaminan Sosial, Achmad Imam Ghozali menegaskan selama ini pemerintah daerah memiliki konsentrasi dan kepedulian untuk melindungi pekerja perempuan. Bahkan sudah ada rumah perlindungan pekerja perempuan.
“Tentu sebagai evaluasi kedepan kami akan masifkan lagi sosialisasi ke perusahaan-perusahaan untuk menjamin dan melaksanakan ketentuan perlindungan pekerja perempuan . Itu merupakan hak normatif mereka yang harus dipenuhi,” tutup dia. (Bs)