Sengketa PHK PT Gradial Masuk Mediasi, Hak Pekerja Disorot
Surabaya, Siagakota.net— Perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan PT Gradial Perdana Perkasa Pandaan memasuki tahapan mediasi. Perselisihan tersebut berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) serta pemenuhan hak pekerja yang dikaitkan dengan masa kerja dan pensiun.
PT Gradial Perdana Perkasa diketahui bergerak di bidang persepatuan. Perusahaan berlokasi di Jalan Krajan, Dusun Begagah, Desa Kemiri Sewu, Pandaan, Kabupaten Pasuruan, dan memiliki kantor di Jalan Simo Tambaan II/72 A, Surabaya.
Berdasarkan Risalah Klarifikasi Perselisihan Hubungan Industrial tertanggal 19 Oktober 2026, kedua pihak telah menyampaikan posisi masing-masing dalam proses klarifikasi. Salah satu pokok pembahasan adalah penyelesaian hak pekerja akibat PHK.
Dari pihak pekerja, Romanus Mboro melalui kuasa hukumnya, Suryanto, S.H., M.H., menyampaikan sejumlah tuntutan. Pihak pekerja meminta agar hak-hak terkait masa pensiun dipenuhi, termasuk komponen pesangon, penghargaan masa kerja, serta penggantian hak sesuai ketentuan yang berlaku.
Suryanto juga meminta agar mekanisme pembayaran hak pekerja dilakukan secara jelas dan sekaligus. Dalam proses tersebut, turut dibahas mengenai adanya sejumlah kewajiban finansial yang diklaim perusahaan dan kemungkinan diperhitungkan dalam penyelesaian hak pekerja.
Sementara itu, Prio Pambudi selaku perwakilan perusahaan menyampaikan adanya kewajiban finansial yang menurut pihak perusahaan masih harus diperhitungkan dalam penyelesaian akhir.
Salah satu poin yang muncul dalam klarifikasi adalah klaim utang sekitar Rp15 juta yang disebut berkaitan dengan pekerja. Selain itu, perusahaan juga mencatat adanya sisa kewajiban sekitar Rp80,391 juta yang disebut menjadi bagian dari perhitungan dalam penyelesaian.
Prio juga menyampaikan bahwa terdapat dana sebesar Rp11.517.660 yang telah dicairkan ke rekening pribadi Romanus pada 10 Oktober 2026 sore.
Namun, Romanus membantah klaim utang Rp15 juta tersebut. Dalam mediasi, ia menyampaikan bahwa dana tersebut bukan pinjaman kepada perusahaan, melainkan bentuk subsidi atau bantuan perusahaan ketika anaknya mengalami kecelakaan dan membutuhkan biaya pengobatan.
Perbedaan pandangan mengenai status dana tersebut menjadi salah satu persoalan yang belum menemukan titik temu dalam klarifikasi awal. Karena itu, proses penyelesaian perselisihan masih berlanjut melalui mekanisme mediasi.
Mediator kemudian mengarahkan kedua pihak untuk mengikuti pertemuan lanjutan pada 26 Oktober 2026 pukul 13.00 WIB guna membahas penyelesaian perselisihan lebih lanjut.
Perselisihan antara pekerja dan PT Gradial Perdana Perkasa ini menjadi sorotan karena menyangkut pemenuhan hak pekerja setelah PHK sekaligus adanya klaim kewajiban finansial dari perusahaan.
Kedua pihak diharapkan dapat mencapai kesepakatan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sehingga persoalan dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan tidak berlarut-larut.(Klik 3)










