Buntut Kasus Kejahatan Asusila yang Menimpa 9 Santri, Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan : Evaluasi Lembaga Pendidikan Non Formal secara Menyeluruh

 

 

Pasuruan , siagakota.net – Genderang perang terhadap pelaku kejahatan asusila rasanya sudah tidak bisa ditolerir lagi. Seperti dugaan kasus pencabulan yang mencuat pada September 2026 kemarin memang sangat memprihatinkan dan memicu kemarahan publik.

Tak heran jika buntut kasus yang menimpa 9 santri Taman Pendidikan Qur’an (TPQ) di Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, beberapa waktu lalu itu menuai banyak sorotan tajam dari berbagai lapisan masyarakat.

Tindakan asusila, terutama yang menyasar kelompok rentan seperti anak-anak dan perempuan, bukan lagi sekadar pelanggaran moral, melainkan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang merusak masa depan korban dan tatanan sosial.

Pada kasus ini, DPRD Kabupaten Pasuruan mendorong Dinas Sosial (Dinsos) setempat untuk segera melakukan pendampingan dan akan mengevaluasi terhadap lembaga pendidikan non formal secara menyeluruh.

Pernyataan tersebut disampaikan anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan, Helmi, setelah melihat tren kekerasan pada santri, termasuk kasus pencabulan yanh diduga dilakukan NH (45). “Dugaan kekerasan seksual terhadap anak merupakan persoalan serius yang harus ditangani secara tegas. Terlebih, kasus tersebut terjadi di lingkungan pendidikan agama yang semestinya menjadi tempat aman bagi anak-anak,” ujar Helmi, Senin kemarin (07/9/2026).

Tidak hanya itu, selain mengawal proses hukum di Polres Pasuruan, Komisi IV mendorong Dinsos Kabupaten Pasuruan, melalui UPT PPA (Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak) melakukan pendampingan psikologis serta pemulihan trauma. “Anak-anak ini tidak bersalah. Kita harus memberikan support, menguatkan mereka, dan menjaga privasinya dengan melakukan pendampingan dari UPT PPA,” katanya.

Menurutnya, peristiwa yang menimpa sembilan santri itu merupakan sinyal darurat bagi dunia pendidikan di wilayah Pasuruan. DPRD mendorong pemerintah daerah melalui dinas terkait untuk tidak hanya melakukan investigasi hukum, tetapi juga meninjau kembali izin operasional serta standar operasional prosedur pengasuhan santri. (Klik 13/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *