Oknum DPRD Denpasar Disomasi Dua Kali, Diduga Tipu Uang Rp18 Juta
Denpasar, Siagakota.net – Seorang oknum anggota DPRD Kota Denpasar berinisial IGW terancam dilaporkan ke Polda Bali terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp18 juta. Langkah hukum ini disiapkan setelah yang bersangkutan dua kali tidak merespons somasi dari pihak korban.
Kuasa hukum korban dari ToYa Law Firm, I Komang Mahardika Yana, S.H., M.H., menjelaskan bahwa somasi pertama telah dilayangkan pada 16 Maret 2026. Namun hingga tenggat waktu berakhir, tidak ada itikad baik maupun tanggapan dari pihak terlapor.
“Karena tidak ada respons, kami kembali mengirimkan somasi kedua pada 27 Maret 2026. Ini merupakan peringatan terakhir sebelum kami menempuh jalur hukum pidana,” tegas Mahardika saat dikonfirmasi, Selasa (15/4).
Kasus ini bermula dari hubungan pertemanan antara korban, Kadek Dwiek Putra Merdana, dengan oknum dewan tersebut yang telah terjalin sejak 2017. Pada Juli 2025, terlapor disebut meminjam uang sebesar Rp18 juta dengan alasan untuk biaya operasi adiknya yang mengalami kecelakaan, serta kebutuhan kegiatan bimbingan teknis (bimtek) partai.
Karena hubungan yang sudah lama terjalin dan status terlapor sebagai pejabat publik, korban tidak menaruh kecurigaan dan memenuhi permintaan pinjaman tersebut.
Namun seiring waktu, upaya penagihan yang dilakukan korban tidak membuahkan hasil. Komunikasi dengan terlapor bahkan terputus tanpa kejelasan.
Kecurigaan semakin menguat saat korban mendatangi kediaman terlapor. Dari keterangan pihak keluarga, diketahui tidak pernah terjadi kecelakaan seperti yang sebelumnya disampaikan. “Dari situ klien kami merasa telah dibohongi dan mengalami kerugian,” ungkap Mahardika.
Pihak kuasa hukum menilai tindakan tersebut berpotensi mengarah pada tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Dalam somasi kedua, juga disebutkan adanya dugaan korban lain dengan modus serupa. Meski demikian, pihak kuasa hukum masih membuka peluang penyelesaian secara kekeluargaan sebelum menempuh proses hukum lebih lanjut.(Klik DK1)










