Insinerator Mangkrak 25 Tahun di Keputih, Pemkot Surabaya Terjerat Ganti Rugi Rp104 Miliar
Surabaya, Siagakota.net– Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke gudang mesin pembakar sampah (insinerator) milik PT Unicomindo Perdana di kawasan Keputih, Kecamatan Sukolilo, Senin (13/4/2026). Lokasi tersebut diketahui telah terbengkalai selama sekitar 25 tahun.
Dalam sidak itu, Armuji mendapati kondisi bangunan yang memprihatinkan. Debu tebal menyelimuti hampir seluruh area, sementara tumpukan sampah sisa pembuangan terakhir sejak 2001 masih terlihat tak tersentuh. Peralatan insinerator pun tampak rusak parah, berkarat, dan dipastikan sudah tidak dapat difungsikan kembali.

“Sudah puluhan tahun tidak terpakai, semua berkarat, kabel-kabel juga rusak. Ini jelas sudah tidak bisa digunakan lagi,” ujar Armuji.
Tak hanya itu, bagian dalam bangunan juga dipenuhi semak belukar dan sarang laba-laba, menambah kesan angker dan tak terurus. Ia bahkan menyoroti kondisi sejumlah mesin yang dinilai sangat rapuh dan berpotensi roboh sewaktu-waktu.
“Strukturnya sudah keropos, ini berbahaya kalau dibiarkan,” tegasnya.
Di sisi lain, persoalan hukum turut membayangi proyek mangkrak tersebut. Pemerintah Kota Surabaya harus menghadapi kewajiban pembayaran ganti rugi sebesar Rp104 miliar kepada PT Unicomindo Perdana, setelah kalah dalam gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya hingga tingkat kasasi.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya, Sidharta Praditya Revienda Putra, menjelaskan bahwa polemik ini bermula dari kerja sama pengelolaan sampah pada 1989, di masa Wali Kota Surabaya saat itu. Namun, di tengah perjalanan kontrak, muncul dugaan korupsi berupa mark-up anggaran yang diselidiki aparat penegak hukum.
Akibatnya, Pemkot menghentikan pembayaran angsuran proyek. Keputusan tersebut berujung pada gugatan wanprestasi yang akhirnya dimenangkan pihak perusahaan.
“Karena pembayaran dihentikan, Pemkot dinyatakan wanprestasi dan kalah hingga inkrah,” jelas Sidharta.
Meski demikian, Pemkot Surabaya menegaskan akan tetap mengupayakan penyelesaian yang adil bagi kedua belah pihak, mengingat kasus ini merupakan persoalan lama yang belum tuntas.
Sementara itu, kisah lain datang dari penjaga gudang, Kusen (64), yang telah menjaga lokasi tersebut tanpa menerima gaji. Ia melanjutkan tugas dari ayahnya yang dulu bekerja di tempat itu sejak 1986.
Untuk memenuhi kebutuhan hidup, Kusen bekerja sebagai tukang becak. Ia bahkan menjadikan area gudang sebagai tempat tinggal, bertahan dengan kondisi seadanya di tengah bangunan tua yang terbengkalai.
“Di sini saya jaga saja, ikhlas. Untuk tidur ya gelar tikar di pojokan,” tuturnya.(Klik L1)










