Vonis Mantan Kadishub Siantar Diperberat Jadi Empat Tahun Penjara

Medan, Siagakota.net- Vonis mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang, diperberat menjadi empat tahun penjara dalam kasus pungli retribusi parkir di Rumah Sakit Vita Insani (RSVI) sejak Mei-Juli 2024 senilai Rp48,6 juta.

Pemberatan hukuman ini dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan dalam putusan banding No. 5/PID.SUS-TPK/2026/PT MDN yang dilihat Mistar melalui laman SIPP Pengadilan Negeri (PN) Medan, Minggu (29/3/2026).

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim Banding, Longser Sormin.

Hakim Tinggi juga menghukum Julham membayar denda sejumlah Rp200 juta. Denda tersebut harus dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Apabila denda tidak dibayar, kekayaan terdakwa disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi denda tersebut. Bila tidak mencukupi, diganti (subsider) penjara pengganti selama 60 hari,” tambah Longser.

PT Medan menyatakan perbuatan Julham telah terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

Putusan PT Medan ini mengubah putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan No. 109/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn tanggal 18 Desember 2025 sebelumnya. Dalam putusan tersebut, Julham divonis satu tahun penjara dan denda sejumlah Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

Hakim Pengadilan Tipikor Medan menilai perbuatan Julham melanggar dakwaan subsider jaksa penuntut umum (JPU), yakni Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Vonis banding PT Medan hampir serupa dengan tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri Pematangsiantar yang meminta hakim agar memvonis Julham empat tahun enam bulan (4,5 tahun) penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Jaksa pun menilai perbuatan Julham melanggar dakwaan primer. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *