Program PTSL Dikeluhkan Warga

Lumajang, Siagakota.net- Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Lumajang, Jawa Timur, menghadapi keluhan warga karena banyak kasus yang belum selesai hingga bertahun-tahun, memicu tudingan silang antara Kementerian ATR/BPN dan pemerintah desa.

Kasus terjadi di desa Sumbersari, kecamatan Rowokangkung, Lumajang, di mana warga menunggu sertifikat selama beberapa tahun tanpa kejelasan status berkas permohonan.

ATR/BPN Lumajang disebut-sebut dalam tuduhan warga sebagai pihak yang menghambat, belum ada klarifikasi resmi terbaru, yang terjadi saling tuding langsung.

Kepala desa Sumbersari, kecamatan Rowokangkung, Adi Samaludin mengatakan bahwa biaya PTSL resmi hanya 500 ribu rupiah via Pokmas (Kelompok Masyarakat) sesuai kesepakatan yang disaksikan muspika.

” Sementara kasus yang menjadi sumber masalah adalah tidak selesainya sertifikat melalui program PTSL selama bertahun-tahun,” keluhnya.

Adi mengaku, punya dia saja belum jadi, itu punya saya

“sedangkan yang punya lahan di sini yang ikut program PTSL bukan orang sini saja”, ujarnya.

Tidak ada berkas yang dikembalikan, semua berkas PTSL yang belum jadi ada di BPN.

“Petugas yang menangani berkas itu banyak yang dipindah, kita nunggu sampai saat ini, saya beberapa kali ke BPN alasannya banyak yang belum tandatangan,” gerutunya.

Ada sebagian yang belum diukur, saya siap kok tandatangan dan datangkan tukang ukurnya.

“Saya sudah siapkan biaya untuk pengukuran, berapa biaya pertitik dikalikan berapa titik yang diukur,” terangnya.

Petugas ukurnya malah berpesan supaya biaya ukur tidak dikasihkan BPN, karena dia pernah ngukur sekitar 130 unit tidak dibayar sama sekali.

“Tapi sampai sekarang tidak pernah datang, bukan BPN yang diuber sama orang-orang, yang diuber itu desa”, ungkapnya.

Meski program PTSL sukses di desa lain, namun banyak juga yang belum selesai di desa lainnya dan menjadi isu ketidakselesaian di beberapa lokasi tetap menjadi sorotan. Kontroversi ini menimbulkan ketidakpercayaan warga terhadap proses birokrasi tanah, dengan dugaan potensi pungli menjadi pemicu utama. Dikatakan petugas yang nangani wilayah kecamatan Rowokangkung kepada awak media, bahwa yang belum selesai banyak bahkan ada tahun 2018 juga belum selesai.

“Kendalanya banyak berkas yang belum dilengkapi, ada yang belum diukur, saya bingung ketuanya dulu gimana. Terus yang ngerti permasalahannya sudah dipindah semua, saya cuma eksekusi barangnya saja. Berkasnya ada di saya, ada yang belum diukur, saya cuma melanjutkan saja.

Sedangkan yang tandatangan PTSL orangnya dipindah, jadi banyak yang belum ditandatangani. Sedangkan yang dari sini harus minta tandatangan ke tempat dia yang sekarang juga punya pekerjaan baru yang perlu ditangani, akhirnya kita juga nunggu”, jelasnya.

Sampai sejauh ini kepala ATR/BPN Lumajang masih belum ada klarifikasi langsung maupun via telepon seluler, beberapa kali awak media menghubungi secara langsung atau via telepon seluler tetapi belum ada respon. Ketemupun juga enggan berkomentar, seakan-akan acuh pada awak media. Ditelepon tidak berdering dan di WhatsApp selalu centang 1. (klik8)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *