KPID Jatim Perkuat Komitmen Penyiaran Inklusif
Surabaya,Siaga kota — Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur menegaskan komitmennya dalam menjaga ekosistem penyiaran yang inklusif melalui kunjungan ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Kalijudan, Surabaya, Senin (22/12/2025) .
Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kepekaan lembaga penyiaran terhadap isu-isu sosial, khususnya terkait penyandang disabilitas.
Komisioner KPID Jawa Timur, Aan Haryono, menekankan bahwa penyajian isu disabilitas dalam siaran harus dilakukan secara berperspektif kemanusiaan. Menurutnya, media penyiaran memiliki tanggung jawab untuk menghindari stigma, diskriminasi, maupun framing negatif yang dapat mempersempit cara pandang publik.
“Isu disabilitas bukan sekadar objek pemberitaan. Ia merupakan bagian dari realitas sosial yang harus disampaikan secara utuh, adil, dan humanis,” ujar Aan.
Aan menambahkan, literasi penyiaran menjadi kunci penting dalam membangun pemberitaan dan program siaran yang inklusif. Pemahaman yang memadai tentang disabilitas, akan membantu lembaga penyiaran menghadirkan konten yang tidak hanya informatif, tetapi juga mendidik dan berempati.
“Diperlukan peningkatan literasi, sekaligus keberanian untuk memperbanyak konten-konten yang edukatif dan memberikan makna,” katanya.
Sementara itu, Kepala UPTD Liponsos Kalijudan Surabaya, Eva Rachmawati, menilai keterlibatan berbagai pemangku kepentingan menjadi faktor penting dalam menciptakan ruang yang inklusif bagi penyandang disabilitas. Dukungan lintas sektor dinilai dapat membuka peluang bagi penyandang disabilitas untuk berkembang dan berdaya secara optimal.
“Peran dan dukungan para stakeholder sangat membantu proses pembinaan, terutama dalam menyediakan ruang dan kesempatan yang setara bagi penyandang disabilitas,” ujar Eva.
Melalui kunjungan tersebut, KPID Jawa Timur mendorong terbentuknya ekosistem penyiaran yang inklusif di Jawa Timur. Lembaga penyiaran diharapkan tidak hanya menyajikan informasi, tetapi juga memberikan ruang representasi yang layak bagi kelompok disabilitas sebagai bagian dari warga publik yang setara (CPS/Klik6).










