Lima Tersangka Baru Kasus OTT Dugaan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Tulangan

Sidoarjo, Siagakota.net – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo memastikan adanya penambahan lima tersangka baru dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan tindak pidana korupsi jual beli jabatan perangkat desa di Kecamatan Tulangan.
Dari lima tersangka tersebut, satu orang merupakan pihak swasta yang diduga berperan sebagai penghubung antara para kepala desa dengan sejumlah oknum panitia seleksi di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur. Sementara empat tersangka lainnya adalah kepala desa aktif di wilayah Kecamatan Tulangan.
“Hasil pengembangan penyidikan menunjukkan adanya lima tersangka baru di luar tiga tersangka sebelumnya yang sudah ditahan sejak tahap penyidikan di Polresta Sidoarjo,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi, Selasa (21/10/2025).
Franky menjelaskan, kelima tersangka baru yang ditetapkan oleh penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Sidoarjo tersebut terdiri dari satu pihak swasta berinisial SP atau TW, yang berperan sebagai koordinator dan penghubung dengan pihak BKD Jatim. Adapun empat tersangka lainnya berinisial SA, ZA, K, dan S, yang seluruhnya masih aktif menjabat sebagai kepala desa di Kecamatan Tulangan.
“Penetapan lima tersangka tambahan ini memperkuat berkas perkara untuk proses penuntutan. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga telah kami terima dari penyidik Unit Tipikor Polresta Sidoarjo,” terangnya.
Ketika disinggung mengenai alasan kelima tersangka baru belum dilakukan penahanan, Franky menegaskan bahwa hal tersebut berada di luar kewenangan pihak kejaksaan.
“Terkait penahanan merupakan kewenangan penyidik kepolisian. Jadi, mengapa kelima tersangka baru belum ditahan seperti tiga tersangka sebelumnya yang berkasnya sudah dinyatakan lengkap (P21), silakan ditanyakan langsung ke pihak kepolisian,” jelasnya.
Lebih lanjut, Franky menuturkan bahwa proses hukum kasus dugaan korupsi jual beli jabatan perangkat desa ini telah memasuki babak baru. Berkas tiga tersangka awal telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, di Jalan Raya Juanda, Sidoarjo.
Tiga tersangka tersebut adalah Adin Santoso (40), Kepala Desa Sudimoro; Santoso (54), Kepala Desa Medalem; dan Sochibul Yanto (55), mantan Kepala Desa Banjarsari, Kecamatan Buduran.
“Ketiga tersangka beserta barang buktinya sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 24 Oktober 2025, dan akan kami pantau secara langsung,” tutur Franky.
Pihak kejaksaan, lanjut Franky, kini menunggu kelengkapan berkas perkara dari lima tersangka baru agar seluruhnya dapat diproses hukum secara bersamaan.
“Kami masih menunggu kelengkapan berkas dari penyidik untuk kelima tersangka baru tersebut, sehingga nantinya dapat disidangkan bersamaan dengan tiga tersangka yang sudah lebih dulu ditahan,” pungkasnya.(Klik3)










