
Sidoarjo, Siagakota.net – Kasus sengketa tanah waris keluarga Doelajis P. Asenah di Desa Medalem, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo,terus berlanjut dan kembali memanas. Pasalnya, diketahui buku kretek Desa tidak ada.
Situasi ini kian rumit lantaran sebelumnya Sekdes Medalem, Timan, telah meninggal dunia, sedangkan Kepala Desa Santoso terseret kasus OTT terkait seleksi perangkat Desa.
Radian Pranata Dwi Permana,S.H., selaku Kuasa hukum ahli waris keluarga Doelajis P. Asenah mendatangi Kantor Desa Medalem guna mempertanyakan kretek desa pada Selasa (15/7/25) siang.
Naasnya, begitu kuasa hukum datang di Kantor Desa, Pemdes mengatakan buku desa kretek tidak ada, yang dimana dokumen tersebut sangat penting dalam menyelesaikan perkara.
“Parah! Kok bisa buku kretek desa tidak ada? Ini aneh dan jarang terjadi,” tegas Radian Pranata Dwi Permana, S.H.,selaku kuasa hukum keluarga saat ditemui Siagakota.net di salah satu cafe Desa Tulangan.
Radian Pranata Dwi Permana, S.H., menegaskan, buku kretek adalah dokumen penting desa. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar soal transparansi dan integritas pelayanan publik di tingkat desa.
“Kalau buku desa tidak ada, terus masyarakat mengadu ke siapa? Bagaimana penyelesaian masalah bisa berjalan jernih tanpa data?,” tegasnya.

Sementara, Abdul Halim selaku Sekdes Medalem, saat dikonfirmasi awak media memberikan pengakuan. “Selama saya ada di balai desa ini, masalah Pak Djakam itu sudah kemungkinan 4 sampai 5 kali dimediasi. Yang bersangkutan itu dipanggil tapi dari pertemuan 4 sampai 5 kali tidak ada titik temu antara pihak satu dan pihak kedua untuk penyelesaiannya,” terangnya.
Abdul Halim menambahkan, “Sepengetahuan saya, peninggalan dari Pak Carik sama Pak Lurah dari Desa sudah memfasilitasi untuk kedua pihak mediasi. Jalan tengahnya itu bagaimana, itu tidak ada pertemuan secara kekeluargaan, itu gimana?,” imbuhnya.
Sekdes juga mengaku tidak tau menahu soal Buku Kretek. “Terkait surat kretek, nanti kita petunjuk dari Kabupaten mintanya itu gimana. Cuma, memang saya tanya kretek tidak ada, kalau letter C ada, kretek itu dari dulu ke mana, itu (saya) tidak tahu,” ungkap Sekdes.
Abdul Halim menjelaskan, Pemdes yang baru siap membantu permasalahan ini dan siap memfasilitasi. “Kalau memang butuh buku tadi, monggo,” pungkas Halim didampingi Kasi Pemerintahan yang membenarkan kretek desa tidak ada.

Terpisah, Djakam (72) selaku ahli waris Doelajis saat ditemui di kediamannya, mengucapkan terima kasih atas kedatangan kuasa hukum yang sudah datang ke Balai Desa untuk penanganan masalah ini sampai saat ini.
“Dan terima kasih kepada semua yang sudah membantu masalah yang kami hadapi,” pungkas Djakam.
Diberitakan sebelumnya, kasus sengketa tanah seluas 1.170 meter persegi yang diklaim milik keluarga Doelajis P. Asenah sudah bergulir sejak tahun 1997. Sebagian besar lahan masih ditempati para ahli waris, namun kini diduga dikuasai pihak lain tanpa bukti jual beli yang sah. (Klik3)