
Surabaya, Siagakota.net- Jika Anda berkunjung ke Surabaya dan melintasi Jalan Banyu Urip Wetan l A No.107, RT.001/RW.06, Banyu Urip, Kec. Sawahan, Kota SBY, Jawa Timur pasti akan melihat bangunan tua berlantai dua dan tampak tidak terawat. Itulah bangunan yang terkenal dengan nama Gedung Setan Surabaya.
Gedung Setan adalah gedung bekas Kantor Gubernur VOC di daerah Jawa Timur yang telah berdiri sejak tahun 1809. Pemilik pertamanya adalah J.A Riddle Von Middelkoop, seorang pimpinan VOC wilayah Jawa Timur. Kemudian, setelah VOC meninggalkan Indonesia Gedung Setan dimiliki oleh Dokter Teng Sioe Hie atau Teng Khoen Gwan. Gedung ini pernah dijadikan tempat pengungsian orang-orang Tionghoa pada tahun 1948.
Gedung setan berdiri pada lahan seluas 400 meter persegi, terdiri atas 40 ruang yang dijadikan sebagai kamar dan juga gedung ini memiliki tembok dengan ketebalan hampir 50 cm dengan usia mencapai dua abad. Gedung Setan termasuk dalam kategori bangunan cagar budaya, namun tidak dapat direvitalisasi Pemerintah Kota Surabaya karena pernah menjadi milik pribadi.
Namun, dr. Teng tidak menempati gedung tersebut. Sebaliknya, dr. Teng berencana menjadikan bangunan yang terlihat megah di zamannya itu sebagai tempat transit jenazah dan rumah duka. Tentu saja, karena area di sekitar gedung tadinya adalah area pemakaman Tionghoa. Gedung Setan adalah satu-satunya bangunan yang berdiri di sana.
Rencana tersebut berubah di tahun 1948, saat terjadi pemberontakan PKI dan pembantaian besar-besaran di Madiun. Sang dokter memutuskan gedungnya berubah menjadi tempat penampungan sementara para keturunan Tionghoa.
Sejak saat itu, puluhan keluarga tinggal di Gedung Setan. Lalu jumlahnya bertambah saat gelombang migrasi kedua terjadi di tahun 1965, setelah G30S PKI. Saat itu, sentimen anti Tionghoa mengakibatkan banyak warga keturunan yang mengungsi ke bangunan ini.
Hingga akhir 1965, satu ruangan di Gedung Setan harus menampung hingga 20 orang pengungsi. Jumlahnya menyusut seiring waktu, meskipun hingga kini masih ada keluarga pengungsi yang tinggal di sana turun temurun.
Di tahun 2013, pemerintah Surabaya menetapkan bangunan ini sebagai cagar budaya kelas B. Alasannya karena arsitektur bangunan yang khas dan usianya yang telah melebihi dua abad. Namun, kondisi gedung yang rusak di beberapa bagian tidak bisa mendapat bantuan revitalisasi pemerintah karena bangunan ini adalah milik pribadi.

Gedung Setan mengalami insiden atap ambrol akibat diterjang hujan lebat disertai angin kencang pada Rabu (18/12/24) pukul 17.30.
Dalam kejadian tersebut, tidak ada korban jiwa saat kejadian, tetapi 61 jiwa dari 20 KK terdampak. Para penghuni harus diungsikan ke tempat yang lebih aman untuk sementara waktu.(klik3)