
Lumajang, siagakota.net- Sebanyak kurang lebih 7.632 hewan kurban yang terdiri dari 1680 sapi, kambing 3094 ekor dan domba 2858 ekor, yang akan dipotong di hari raya idul adha.
Kepala bidang (Kabid) peternakan dinas pertanian kabupaten Lumajang, Drh Endra Novianto mengatakan,
Dengan adanya pemantauan diharapkan masyarakat kabupaten Lumajang dapat melaksanakan ibadah kurban dengan tenang, aman, dan sehat.
” Dinas nanti menerjunkan tim sekitar 90-100 orang untuk melakukan pemantauan ketika hari H di tempat pemotongan-pemotongan, memeriksa hewan yang belum dipotong dan ketika dipotong,” katanya.
Menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 H, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Pertanian kembali melakukan kegiatan rutin tahunan berupa pemantauan hewan kurban di sejumlah pasar hewan dan lapak-lapak penjualan hewan kurban di wilayah Kabupaten Lumajang.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesehatan dan kelayakan hewan kurban yang akan disembelih oleh masyarakat,” ukarnya.
Diungkapkan, tim gabungan melakukan pemeriksaan fisik hewan, pengecekan dokumen asal-usul hewan, serta memberikan sosialisasi kepada pedagang dan masyarakat mengenai ciri-ciri hewan kurban yang sehat dan sesuai syariat.
“Bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kesehatan masyarakat serta mendukung pelaksanaan ibadah kurban yang aman dan sesuai ketentuan,” tetangnya.
Ditegaskan, sampai saat ini tidak ditemukan adanya penyakit yang membahayakan seperti PMK, Antraks dan lainnya.
“Setiap tahun kami melakukan pemantauan untuk memastikan hewan yang dijual, bebas dari penyakit,” Tegasnya.
Pihaknya juga memfasilitasi warga masyarakat Lumajang dalam rangka hari raya kurban ini, kita menerbitkan yang pertama surat keterangan sehat hewan kurban.
“Syaratnya adalah masyarakat melakukan pengajuan ke dinas, melalui link Google form yang kita sebar di medsos dinas”, tukasnya.
Ditambahkan Endra, bahwa dinas juga menerbitkan ijin tempat penjualan hewan kurban.
“Jadi lapak-lapak yang menjual hewan kurban itu harus mengurus surat ijin di pemerintah melalui dinas, itu mempermudahkan untuk pemantauan manakala ada penyakit pada hewan kurban. Nanti kita verifikasi kelayakan tempatnya, kepadatannya, kesehatannya. Selanjutnya Pemkab Lumajang menerbitkan surat ijin tempat pemotongan hewan,” tambahnya.
sementara, khusus untuk hari raya keagamaan diatur oleh undang-undang itu boleh dilakukan di luar RPH”, terang Endra.
“Dengan adanya pemantauan ini, diharapkan masyarakat kabupaten Lumajang dapat melaksanakan ibadah kurban dengan tenang, aman, dan sehat,” pungkasnya.(klik8)