
Sidoarjo, Siagakota.net – Sengketa tanah warisan keluarga almarhum Doelajis P. Asenah di Desa Medalem, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, kembali mencuat. Perselisihan atas lahan seluas 1.170 meter persegi ini telah berlangsung sejak tahun 1997.
Setelah proses sidang isbat selesai, para ahli waris kini tengah menunggu proses Penetapan Akta Waris (PAW) sebagai langkah lanjutan untuk mengukuhkan hak hukum mereka. Mereka menduga lahan tersebut saat ini dikuasai oleh pihak lain tanpa bukti sah jual beli.
Kuasa hukum para ahli waris, Radian Pranata Dwi Permana, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengajukan penetapan ahli waris ke Pengadilan Agama Sidoarjo. Dalam keterangannya kepada Siagakota.net pada Senin (15/9/25), ia menyatakan bahwa langkah hukum akan terus ditempuh, namun tetap membuka ruang mediasi.
“Kami sebagai kuasa hukum tetap membuka pintu mediasi, selama masih ada itikad baik dari pihak lawan untuk menyelesaikan secara kekeluargaan,” ujar Radian, yang akrab disapa Nanta.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa jika tidak ada respons dari pihak yang menguasai lahan, jalur hukum akan menjadi pilihan utama.
“Negara kita adalah negara hukum. Semoga keadilan bisa ditegakkan, khususnya bagi klien kami atas nama Djakam dan Mariati, ahli waris almarhum Doelajis,” pungkasnya.(Klik3)