
Surabaya, Siagakota.net- Mahasiswi muda asal Bulak Banteng Kenjeran kembali menduduki kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN),Kamis (16/1/25).
Dalam dakwaan persidangan sebelumnya,tertanggal 22 Nopember 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki dari Kejari Surabaya mengatakan, terdakwa AMNR yang berangkat dari rumah berniat menuju warung milik orang tuanya di daerah Porong, Sidoarjo menggunakan motor Honda Beat.
Saat melintas di Jalan Bliton, terdakwa berbelok ke kanan ke Jalan Sulawesi dengan kecepatan 50-60 km/jam di jalan satu arah tersebut, terdakwa melihat ada mobil yang menurunkan kecepatan dan berhenti sekitar beberapa meter didepan kendaraan Terdakwa.
Karena tidak mengetahui alasan mobil tersebut berhenti, Terdakwa langsung berbelok dan menyalip dari sisi kiri. Saat melewati mobil tersebut, Terdakwa kaget karena ada dua pejalan kaki menyeberang yakni Enggar Keniasih dan Chatarina Rubytta.
“Sontak Terdakwa reflek mengerem motor karena jarak terlalu dekat dan tidak bisa menghindar, terdakwa menabrak keduanya,” kata Muzakki.
Selanjutnya setelah terjadi kecelakaan, korban Chatarina langsung dibawa mobil Ambulans untuk dievakuasi ke rumah sakit sedangkan Terdakwa juga dibawa ke rumah sakit dengan menggunakan mobil Dishub untuk mendapatkan perawatan.
Bahwa karena kelalaian Terdakwa sewaktu mengendarai motor karena tidak hati-hati mengakibatkan salah satu pejalan kaki bernama yakni Chatarina meninggal dunia dan saksi Enggar mengalami luka pada punggung telapak kaki kiri robek dan bengkak dan tangan lecet-lecet.
“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No, 22 tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Muzakki.
Bachtiyar (53) selaku orang tua Terdakwa AMNR (19) mengatakan bahwa hari ini merupakan agenda mendengarkan keterangan saksi yang meringankan dari Terdakwa AMNR.
Bachtiar berharap semoga anak kami bisa diringankan hukumannya, karena masih berstatus kuliah semester 3 di UNESA Surabaya, dan agar bisa melanjutkan kuliahnya kembali, pungkasnya
Riadi Pamungkas S.H.,M.H. dan Radian Pranata Dwi Permana S.H., selaku kuasa hukum mengatakan, Agenda kali ini merupakan mendengarkan keterangan saksi yang meringankan Terdakwa dan untuk sidang selanjutnya akan di laksanakan pada Kamis depan 23 Januari 2025 dengan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berharap semoga Majelis Hakim memutus perkara ini dengan seadil -adilnya mengingat Terdakwa masih berstatus Mahasiswi semester 3 dan jangan sampai kuliahnya putus di tengah jalan karena harus menjalani hukuman serta masa depannya masih panjang agar bisa melanjutkan pendidikannya pungkasnya.(klik3)