
Lumajang,siagakota.net- DPD LSM LIRA Lumajang menuding Kejaksaan Negeri Lumajang lamban mengusut dugaaan korupsi pompa irigasi senila rp 17,3 milyar pasalnya sampai saat ini tak kunjung naik ke penyidikan.
Wakil Bupati DPD LSM Lira Lumajang, Dendik Zeldianto mengatakan, Kejaksaan seharusnya mempercepat proses pengusutan menjadi penyidikan.
“Bulan Desember 2024 statusnya penyelidikan, tapi sampai bulan Juli tak kunjung menjadi penyidikan, katanya.
Selama ini kejaksaan kurang tranparansi dalam mengusut kasus dugaan korupsi.
” Tidak ada informasi mengenai progres pengusutan. Padahal, kasus tersebut nilainya besar dan menjadi perhatian masyarakat,” ujarnya.
Dikatakan pula, pihaknya akan bersurat ke korp baju coklat, untuk menanyakan macetnya pengusutan dugaan korupsi tetsebut.
” kami akan menanyakan mengapa sampai lamban dan kendala dalam pengusuran dugaan korupsi tersebut,” terangnya.
Dendik melanjutkan, biasanya setelah proses penyelidikan, kasusnya akan naik ke penyidika.
“Untuk dugaan korupsi pompa irigasi ini aneh, udah 7 bulan lebih tetap penyelidikan,”tukasnya.
Dia berharap, kejari Lumajang mempercepat kasus ini dan segera disidangkan di pengadilan tipikor Surabaya.
“Ini uang rakyat yang harus dipertanggung jawabkan. Jangan sampai pelaku korupsi bebas,” harapnya.
Sedangkan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Lumajang merasa tidak terlibat dalam pengadaan pompa irigasi senilai Rp 17,3 milyar karena dana langsung masuk ke rekening kelompok tani. Dan akan menuntut balik jika tidak terbukti.
Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Pompa Irigasi, Eko Santoso Prasetyo berdalih tidak terlibat dalam pengadaan pompa irigasi karena dana rp 112.800.000 untuk 154 titik , langsung ditranfer ke kelompok tani dan dicairkan dengan 2 tahap.
“Saya tidak terlibat, tapi tetap diperiksa kejaksaan dan tidak ada aliran dana ke dinas,” dalihnya.
Dia kecewa diperiksa pasalnya bukti yang menjeratnya tidak ada dan murni dana ke kelompk tani.
“Saya tidak tahu bukti apa yang menjerat dalam pengadaan pompa dan saya akan menuntut balik jika tidak terbukti,” tegasnya.
Diterangkan, pihaknya tidak pernah menyarankan kelompk tani beli ke rekanan ini itu.
“Begitu uang ditranfer saya hanya memeriksa kelengkapan barang dan airnya mengalir apa tidak,” terangnya.
Memang dia sebagai PPK tapi untuk pengadaan pompa bukan dinas yang mengadakan pengadaan barang.
“Kelompok tani yang beli langsung dan mencari rekanan sendiri,” terangnya.
Ketika ditanya tentang dugaan adanya kerugian negara? Secara lugas dukatakan, semua sudah sesuai spek.
“BPK sudah memeriksa dan tidak ada mark up. Dan tidak ada permasalahan. Tapi yang aneh kejaksaan, berdalih ada penyimpangan,” keluhnya.
Seperti diberitakan, Kejaksaan Negeri Lumajang mengusut dugaan korupsi pengadaan pompa irigasi senilai rp 17,3 milyar di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian yang dikerjakan oleh kelompok masyarakat.
Kasie intel Kejaksaan Lumajang, R Yudi Teguh Santoso,SH,MH mengatakan, kejaksaan telah mengusut dugaan korupsi tersebur sejak bulan desember tahun 2024.
“Sekarang masih dalam tahap penyelidikan. Dan akan secepatnya dinaikkan ke penyidikan,” katanya.
Ketika ditanya modus korupsinya? secara lugas dikatakan, itu belum bisa diungkapkan karena menyangkut materi penyidikan.
“Kalau udah naik ke penyidikan, baru bisa dipublikasikan. Tapi yang terpenting ada dugaan penyimpangan,” jelasnya.( klik8)