Gula Merah Rafinasi Diduga Membahayakan Kesehatan

Lumajang, siagakota.net-Gula merah yang mengunakan gula rafinasi diduga membahayakan kesehatan pasalnya produk olahan tersebut mengandung residu bahan kimia.

Yang paling berbahaya itu zat pewarna dan pemberian yang berlebihan.

Terutama bahan pengawet, pewarna itu kalau sudah nempel ke tangan saja susah menghilangkan, kalau dikonsumsi nempel ke lambung bagaimana itu, kan jadi timbul masalah baru.

Gatalnya bahan kimia kalau nempel ke kulit itu minta ampun, jadi tiga hal itu yang sangat pengaruh sekali.

Diungkap oleh,  Ali petani yang juga mantan pengusaha gula merah nira kelapa, mengatakan,

Yang paling berbahaya itu zat pewarna dan pemberian yang berlebihan.

 “Terutama bahan pengawet, pewarna itu kalau sudah nempel ke tangan saja susah menghilangkan, kalau dikonsumsi nempel ke lambung bagaimana itu, kan jadi timbul masalah baru,” ungkapnya dia

Acara diskusi yang digelar di radio Suara Lumajang LPPL FM 104.1.

Gatalnya bahan kimia kalau nempel ke kulit itu minta ampun, jadi tiga hal itu yang sangat pengaruh sekali.

” jadi bahaya sekali bagi jesehatan dan efeknya bisa dirasakan,” katanya

sebetulnya GKR ini juga membuka lapangan kerja dari hal positifnya.

“Dari segi lain yang pernah terjadi di tempat kami itu pembuangan limbahnya ke alam bebas tidak melalui proses untuk pengolahan limbah, jadi sangat menggangu, terutama pencemaran bau, tanamanpun bisa rusak dengan adanya itu karena efek daripada bahan-bahan kimia yang ada di gula olahan,” terangnya.

Yang kedua kepada masyarakat petani penderes, aduh kasihan .

“sayapun juga ikut merasakan karena saya juga mantan petani penderes juga”, tukasnya.

Sedangkan Iskhak Subagio SE, ketua DPD P3NA menanggapi hal tersebut, bahwa keberadaan GKR ini harus ditelusuri, rekomendasi impornya itu darimana, datanya dari apa.

“Seperti kita ketahui, gula merah prosesan secara menterindagnya tidak diatur disitu, yang diatur industri makanan dan minuman berskala besar,” katanya.

Kalau di skala industri kecil atau UKM saya masih belum menemukan aturan perindagnya.

” Aturan dari menteri perindustrian dan perdagangannya tidak ada, maka hal ini harus menjadi konsen;” terangnya.

Karena hari ini yang lagi marak di kabupaten Lumajang, jadi pemerintah daerah harus mengantisipasi hal tersebut.

“Baik dari segi legal formal dari perusahaan yang mendatangkan juga User yang menggunakan”, pungkasnya.(klik8)

Related Posts

Jangan Bagikan Data Medis ke AI, Ini Risiko yang Mengintai

Jakarta, Siagakota.net- Jangan membagikan data medis dan data pribadi lainnya di platform AI (artificial intelligence atau kecerdasan buatan) karena informasi tersebut berisiko bocor ke pihak-pihak lain. “Membagikan data-data penting dapat…

Di Kota Pasuruan, Ada Pasien BPJS Meninggal Dunia Dapat Tagihan Rp 1 Juta dari BPJS

Pasuruan, Siagakota.net- Seorang pasien di RSUD R. Soedarsono Kota Pasuruan, Jawa Timur meninggal dunia setelah 1 jam usai menjalani rawat medis. Tak hanya itu, keluarga pun dibuat kaget adanya tagihan…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *