
Sidoarjo, Siagakota.net- Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo, menahan Sukriwanto Kepala Desa Entalsewu Kecamatan Buduran, atas dugaan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan pihak ketiga.
Tak hanya Sukriwanto, tim penyidik juga menahan ketua BPD Desa Entalsewu, Asrudin yang diduga turut serta dalam perbuatan tindak pidana korupsi yang merugikan negara milyaran rupiah tersebut.
Seperti diketahui, Di tahun 2022 Desa Entalsewu melakukan pelepasan tanah gogol ke pengembang perumahan Citra Garden, PT Cahaya Fajar Abaditama (CFA). Dalam pembelian tanah sawah tersebut, PT CFA memberikan bantuan dana kompensasi sebesar Rp. 3,6 M ke pemerintah Desa Entalsewu. Kabarnya dana tersebut tidak dimasukan ke APBDes ataupun musyawarah desa (Musdes) dalam penyerapannya oleh Kades Sukriwanto.
Menurut salah satu tokoh masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan dana tersebut diperuntukkan pembangunan mushola, jalan dan pengurukan makam di dusun Pendopo.
Selain itu ia juga menambahkan bahwa uang Rp 3,6 M itu juga dibagikan kepada 61 warga ex gogol yang rata-rata mendapatkan Rp. 25 juta.
“Tak hanya itu, delapan (8) RT yang ada di Dusun Pendopo masing-masing mendapatkan jatah Rp. 100 juta untuk dibagikan ke setiap warganya. Termasuk 9 mushola yang juga mendapatkan aliran dana rata-rata Rp 50 juta,” Ungkapnya.
Sementara itu Kasipidsus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi mengungkapkan bahwa dana itu tidak pernah dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2022.
“Dana itu seharusnya dikelola secara transparan melalui mekanisme keuangan desa. Namun kenyataannya, dana Rp3,6 miliar itu tidak pernah dicatat dalam APBDes dan justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak sesuai peruntukan,” kata Jhon Franky dalam rilisnya, Selasa (22/7/2025)
Penyidik menyatakan bahwa perbuatan keduanya telah merugikan keuangan desa dan melanggar asas tata kelola pemerintahan yang baik.
Penahanan terhadap Sukriwanto dan Asruddin dilakukan di Kantor Kejari Sidoarjo setelah keduanya diperiksa secara intensif. Mereka akan dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan agar tidak ada upaya menghilangkan barang bukti maupun melarikan diri. Kasus ini akan terus kami dalami,” tegas Jhon Franky.
Kejari Sidoarjo menegaskan akan terus mengawal penegakan hukum, khususnya dalam pengelolaan dana desa, agar dana yang bersumber dari pihak ketiga maupun negara benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.(klik3)