
Singaraja, Siagakota.net- Seorang pria asal Kabupaten Malang, Jawa Timur kini terancam hukuman penjara seumur hidup, akibat nekat antar narkoba seberat hampir 200 gram ke Buleleng.
Mirisnya aksi nekat pria berisinial AL ini, hanya dihargai Rp200 ribu.
Terungkapnya aksi AL berawal dari informasi adanya transaksi narkoba di salah satu penginapan, yang berada di kawasan kota Singaraja pada Selasa (15/7/2025).
Polisi pun bergerak cepat melakukan penyelidikan ke seluruh hotel dan penginapan, hingga ditemukan satu penginapan yang dicurigai.
Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan mengungkapkan, kecurigaan pihaknya berawal dari informasi ada seorang tamu yang memesan kamar selama dua hari pada 12 Juli 2025.
Namun hanya digunakan selama lima menit. Polisi pun segera mendatangi penginapan tersebut, yang berlokasi di wilayah Kelurahan Penarukan, Buleleng.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan mendapat informasi identitas yang bersangkutan, kami segera melakukan pencarian pelaku,” ucap AKP Edy, Senin (28/7/2025).
Berselang lima hari kemudian, tepatnya pada Minggu (20/7/2025) sekitar pukul 20.05 wita, polisi berhasil menangkap AL. Pria 31 tahun itu ditemukan di salah satu gubuk yang berlokasi di Kecamatan Baturiti, Tabanan.
Dari penangkapan tersebut diketahui jika AL merupakan kurir narkoba. Namun ia menyamarkan identitasnya dengan bekerja sebagai buruh serabutan di kebun warga.(KlikDk1).